Nikah Dini

Nikah dini adalah ritual yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Mendengar ungkapan nikah dini, berbagai tanggapan dan respon yang beragam pun bermunculan dari mulut ke mulut. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro kontra mengenai nikah dini dikalangan masyarakat sudah bukan hal yang aneh lagi. Dan Islam pun akhirnya tidak jarang menjadi tameng atas polemik tersebut. Pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. menjadi menu utama mereka untuk berkelit dan melimpahkan kesalahan. Lalu, bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal ini?

Pada dasarnya, sampai saat ini para ulama pun belum menemukan batasan minimal usia secara mutlak bagi seseorang untuk melakukan pernikahan. Di dalam agama islam tidak disebutkan bahwa seseorang baru boleh menikah setelah berusia sekian, tidak ada. Ketidak jelasan keterangan mengenai batasan usia minimal seseorang untuk menikah inilah yang kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda-beda. Adapun banyaknya dalil, baik dari hadits Nabi saw maupun dari Al Quran adalah anjuran untuk mengawalkan nikah bagi yang sudah mampu.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur 32)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

Adapun pemahaman para pakar hukum islam mengenai istilah dan batasan nikah dini, sebagian besar mendefinisikannya dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai usia baligh, yaitu ketika laki-laki mengalami mimpi hingga keluar air mani dan menstruasi bagi wanita. Dengan demikian, usia nikah dini inipun tidak bisa diberikan harga mati. Karena, biasanya antara anak yang satu dengan yang lain akan memasuki usia balighnya pada usia yang berbeda-beda.

Sekali lagi, pada dasarnya syariat Islam tidak memberikan batasan usia tertentu untuk menikah. Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Mereka yang memutuskan untuk nikah dini hendaknya sudah mengerti hak dan kewajibannya, serta peranannya didalam rumah tangga nanti. Dan tentu saja harus betul-betul paham mengenai arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, sebagaimana seseorang yang mengerti arti pentingnya sholat ketika akan mengerjakan sholat, mengerti arti pentingnya bekerja ketika ia akan bekerja, mengerti arti pentingya belajar ketika ia akan bersekolah, dan lain-lain.

Tidak ada larangan maupun anjuran di dalam hukum Islam mengenai nikah dini ini. Hanya saja, islam memprioritaskan masalah pemahaman terhadap hukum agama, karena di sana terdapat jalan untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah. Dan tentunya, dengan pemahaman agama yang mantap akan melapangkan hati ketika harus mengarungi bahtera rumah tangganya. Islam sangat menganjurkan untuk menikah dengan memprioritaskan kualitas agama calonnya. Karena, dengan keimanan inilah sebuah biduk rumah tangga akan berlayar menuju surganya Allah swt dengan saling memotivasi dalam ketakwaan.

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya" (HR. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah)

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR. Muslim dan Tirmidzi)

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An-Nur 26)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (H.R. At-Turmidzi)

Lalu bagaimanakah Islam menjawab bahwa nikah dini itu merupakan ajaran Rasulullah saw? Apakah dapat dibenarkan jika nikah dini itu merupakan salah satu ritual yang dicontohkan oleh Rasulullah saw kepada umatnya ketika menikahi Aisyah ra. yang pada waktu itu masih berusia 10 tahun? Apakah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah dengan Aisyah ra. juga patut ditiru?

Sebenarnya, untuk masalah nikah dini ini Rasulullah saw tidak pernah memberikan dorongan atau ajuran untuk melakukannya atau mengikutinya. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah ra. bukanlah sebuah dorongan atau anjuran yang ditujukan kepada umatnya untuk nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur. Rasulullah saw tidak pernah mengatakan atau bersabda mengenai anjuran untuk nikah dini. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw hendaknya kita pandang sebagai sebuah kekhususan untuk beliau. Karena, nikah dini yang dilakukan itupun bukan atas dasar kemauan Rasulullah saw semata. Karena, masalah nikah dini yang dilakukan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. tersebut merupakan perintah Allah swt, sebagaimana disebutkan di dalam hadits dibawah ini:

”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas jelas menunjukkan sebuah pengkhususan untuk Rasulullah saw. Karena dalam hadits tersebut ia tidak menganjurkan untuk diikuti atau dilakukan oleh para sahabat maupun umatnya. Dan tentu saja, hanya Rasulullah saw sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah swt kepada beliau.

Selain itu, nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw juga sebenarnya merupakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam. Sedangkan Rasulullah saw sendiri pada awalnya juga tidak mengharapkan adanya nikah dini tersebut.

Selain karena sebab-sebab di atas, masih ada beberapa sebab yang mungkin akan membuat kita menjadi lebih bijak lagi dalam menanggapi masalah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah tersebut. Berikut ini adalah hal-hal lain yang semoga dengan ini dapat merubah sudut pandang kita dan mengkhususkan ritual nikah dini ini hanya untuk Rasulullah saw aja.

Hendaknya kita melihat bahwa nikah dini antara Rasulullah saw dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Rasulullah saw melalui Sayidah Aisyah ra. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah ra. sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.

Selain itu, masyarakat Islam pada saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah dini dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah dini namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Pada hakikatnya, Islam tidak melarang adanya peristiwa nikah dini. Namun demikian, Islam juga tidak pernah mendorong atau menganjurkan umatnya untuk melakukan nikah dini. Dalam masalah pernikahan ini, Islam hanya memberikan dorongan untuk segera menikah kepada mereka yang telah mampu dan memberikan arahan yang akan menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan.

Semoga dengan artikel nikah dini ini, umat islam dapat merubah pandangannya terhadap nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisya ra. dan tidak lagi menjadikannya sebagai tameng pada ritual nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur yang senantiasa menjadi pro dan kontra di masyarakat tersebut.

www.syahadat.com

2 komentar:

Unknown mengatakan...

nice share om, bagus sekali artikelnya keren
Souvenir Pernikahan Murah Kediri

obat klg mengatakan...

thank you very much for the information provided

Posting Komentar