Busana Muslim

Salah satu kebutuhan yang sangat vital bagi setiap manusia adalah pakaian. Karena, pakaian adalah salah perangkat yang menunjukkan tingkat keberadaban seseorang atau satu kelompok manusia. Dan pakaian ini tentunya merupakan salah satu perkara yang juga terdapat di dalam ajaran agama umat muslim (Islam) di seluruh penjuru dunia. Seiring terus berkembangnya kehidupan dan pola pikir manusia,akhirnya pakaian tersebut telah melebarkan istilah menjadi busana. Pelebaran tersebut juga didukung dengan melebarnya produk yang kemudian berada dalam jangkauan busana tersebut.

Pakaian atau busana biasanya hanya terbatas pada baju/kaos/kemeja dan sejenisnya, serta celana/rok dan sejenisnya saja. Sedangkan busana memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari pakaian. Secara bahasa, busana adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut hingga unjung kaki. Sedangkan secara istilah, busana merupakan pakaian berikut segala perlengkapannya yang biasa digunakan setiap hari dari ujung rambut hingga ujung kaki. Perlengkapan pakaian dapat berupa sepatu, topi, sandal, tas, serta segala jenis pernik dan perhiasan/aksesoris yang menyertai atau melekat padanya (yang digunakannya).

Setidaknya, Islam telah mengenalkan pakaian atau busana dengan menggunakan tiga macam istilah sebagaimana terdapat di dalam Al Quran, yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Di dalam Al Quran, kata libas diarahkan pada pakaian yang bersifat lahiriyah maupun batiniah. Kemudian Al Quran menggunakan kata tsiyab untuk menunjukkan pakaian yang bersifat lahiriah. Kata tsiab ini berasal dari kata tsaub yang artinya adalah “kembali”, yaitu kembali pada keadaan awalnya, atau pada keadaan yang susuai dengan ide dasarnya.

Pada dasarnya, tujuan penggunaan busana atau pakaian hanyalah sebatas sebagai pelindung tubuh dari panas (sengatan matahati) dan dari rasa dingin. Namun, seiring perkembangan kehidupan dan pola pikir manusia, serta masuknya dan semakin tingginya nilai-nilai keagamaan dan keberadaban, maka tujuan penggunaan pakaian atau busana pun turut meluas. Pada perkembangannya, busana merupakan salah satu faktor yang turut menentukan nilai-nilai kemanusiaan seseorang. Dan busana, pada akhirnya juga turut menentukan agama dan nilai keagamaan dalam diri seseorang.

Masyarakat biasa menyebut pakaian atau busana yang bisa dikenakan oleh umat muslim dengan nama busana muslim. Dan busana muslim ini merupakan salah satu perkembangan dari tujuan penggunaan busana itu sendiri. Busana muslim tidak hanya berfungsi untuk menutupi atau melindungi tubuh dari panasnya sengatan sinar matahari, tetapi juga berfungsi sebagai penutup aurat dan sarana ibadah kepada Allah swt.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh tentu saja tidak melupakan masalah busana muslim itu sendiri, karena Islam juga merupakan satu-satunya agama yang memiliki aturan yang ketat dalam urusan busana. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan masalah busana muslim tersebut, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh kerananya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Al Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)

Hadits riwayat Aisyah ra., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Muhammad saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, " sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki".
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits Riwayat Bukhari)

Rasulullah Muhammad saw bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surge dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surge itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Melihat beberapa dalil di atas, jelaslah bahwa Islam memiliki peraturan tersendiri untuk menentukan busana muslim yang boleh dan harus dipergunakan, dan yang tidak boleh dipergunakan oleh umat muslim itu sendiri. Dan dalil-dalil di atas juga mengisyaratkan bahwa busana muslim bukanlah busana ibadah saja, yang artinya adalah hanya digunakan ketika hendak beribadah (Sholat) saja. Dan busana muslim bukanlah busana yang hanya dipergunakan pada saat hari-hari besar saja (Idul Fitri, misalnya). Busana muslim adalah busana hidup, yang dipergunakan sepanjang hidupnya.

Sampai saat ini, berbagai perancang busana baik yang muslim maupun nonmuslim telah berlomba-lomba untuk membuat dan mengeluarkan produk-produk busana muslim yang dinamis. Hal ini tentunya juga didorong oleh adanya keinginan pasar atau konsumen yang menginginkan busana muslim yang dinamis, yang nyaman dan tidak itu-itu saja.

Berbagai jenis dan model busana muslim dapat dengan mudah kita temui di toko-toko atau pasar-pasar, baik di toko busana muslim maupun toko busana umum, di pasar-pasar tradisional maupun di pasar moderen.

Kehadiran busana muslim yang saat ini semakin beragam, tentunya turut membantu dalam syiar Islam. Tidak ada lagi istilah yang mengatakan bahwa busana muslim itu kampungan, membosankan, nggak gaul, dan lain-lain. Justru, busana muslim saat ini semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat muslim. Karena memang saat ini busana muslim memiliki model dan jenis yang beragam, yang dapat menuruti kemauan konsumen.

Berbagai jenis busana muslim yang saat ini telah banyak beredar dan selalu mengalami modifikasi di antaranya adalah gamis, blouse, rok panjang, baju koko, kerudung, jilbab, manset, kopiah atau peci, sarung, dan berbagai pernik/atribut/perhiasan/aksesoris yang melekat atau melengkapinya. Produk-produk busana muslim tersebut telah banyak mengalami perubahan, dan tentunya tersedia pula dalam berbagai merek, ukuran, bahan, corak, warna, harga, dan lain-lain. Intinya, busana muslim hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat baik, dan tentunya telah turut berperan dalam syiar Islam.

Begitu banyaknya pilihan busana muslim yang tersedia di pasaran, telah memudahkan umat muslim untuk memilih dan menggunakan busana muslim yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan ekonominya. Di luar itu, tentunya umat muslim juga harus lebih berhati-hati dalam menentukan pilihan. Artinya, tentu saja harus diimbangi dengan ilmu pengetahuan dari si pengguna busana muslim tersebut. Si pengguna atau konsumen hendaknya mengerti betul mengenai syarat-syarat busana muslim yang benar-benar sesuai dengan kaidah Islam. Sehingga mereka tidak terjebak pada silaunya busana muslim tersebut, yang justru akan menjatuhkannya pada kemurkaan Allah swt.

www.syahadat.com

Cermat Memilih Pengasuh Bayi

Kehadiran si kecil yang merupakan buah cinta antara anda dan suami tentunya merupakan satu kebahagiaan yang tak terkira besarnya. Satu tanda cinta dari yang Maha Kuasa yang merupakan anugerah terindah dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga. Namun, meskipun kelahiran si bayi merupakan satu anugerah dan kebahagiaan yang tak terperi, hal ini kadang dapat memberikan kesulitan bagi para wanita karir. Kehadiran bayi mungil tersebut tentunya dapat menghalangi sang ibu untuk tetap mengeksiskan karirnya.

Kesulitan yang pasti akan ditimbulkan adalah, siapa yang akan menjaga bayi anda ketika anda berada di kantor, siapa yang akan memberikannya makan dan susu, siapa yang akan menidurkannnya dan lain-lain. Intinya, bagaimana mungkin anda dapat bekerja di kantor sementara bayi kecil anda membutuhkan anda untuk menjaga, merawat, dan mengurusnya?

Jalan keluar yang mungkin terpikirkan bagi sebagian orang adalah dengan memanfaatkan tenaga orangtua atau famili terdekat. Permasalahan akan selesai jikamemang orangtua atau famili terdekat tersebut bersediauntuk mengulurkan bantuannya. Namun permasalahan belum terselesaikan jika ternyata orangtua atau famili terdekat anda menolak karena memang memiliki kesibukan sendiri.

Alternatif lain yang mungkin akan menjadi pilihan anda adalah dengan memanfaatkan jasa baby sitter atau pengasuh bayi. Dan inilah yang banyak menjadi pilihan para wanita karir untuk menyerahkan segala aktivitas menjaga, merawat, dan melindungi bayi mungil mereka.

Namun demikian, hendaknya anda tidak grasa-grusu (ceroboh) dalam memilih dan mempekerjakan seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Janganlah seratus persen mempercayakan bayi mungil anda pada baby sitter dari suatu yayasan penyalur baby sitter. Jangan pula hanya mengandalkan Yayasan-yayasan yang melayani jasa baby sitter meskipun mereka menawarkan berbagai janji dan pelayanan yang menyilaukan mata. Ada harus ingat bahwa pada dasarnya mereka memang bertugas untuk menyalurkan tenaga-tenaga baby sitter yang mereka miliki, jadi wajar saja jika mereka mengiming-imingkan segala kebaikan baby sitter mereka.

Berikut kami sampaikan beberapa hal yang hendaknya menjadi perhatian anda dalam memilih seorang baby sitter atau pengasuh bayi.

  • Anda dapat mengandalkan rekomendasi dari orang lain, misalnya teman, saudara, dan orang yang dapat dipercaya, atau orang lain yang pernah menggunakan jasa yayasan atau pengasuh anak tersebut.
  • Jika anda tidak mendapatkan rekomendasi dari orang-orang yang dapat anda percayai, hendaknya anda mencoba untuk pergi ke salah satu yayasan penyedia jasa pengasuh bayi. Namun sebaiknya anda menggunakan jasa yayasan-yayasan pengasuh bayi yang memang memiliki predikat baik. Cobalah untuk mencari informasi mengenai yayasan yang akan anda datangi, bertanya pada orang yang pernah menggunakan jasa yayasan trsebut atau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar yayasan tersebut misalnya.
  • Kenalilah dengan baik calon baby sitter atau pengasuh bayi anda dengan melakukan interview kepadanya. Beberapa hal yang hendaknya anda tanyakan di antaranya adalah:
  1. Apakah ia menyukai anak-anak (bayi).
  2. Apakah sebelumnya ia pernah mengasuh anak kecil atau bayi.
  3. Bagaimana kesan-kesan mereka ketika mengasuh anak atau bayi.
  4. Apa yang paling ia sukai dari anak-anak atau bayi, atau dari pekerjaan mengasuh bayi tersebut.
  5. Tanyakan pula mengenai pengalaman kerjanya sebagai seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Tanyakan berapa lama ia telah bekerja sebagai pengasuh bayi, di mana saja ia pernah bekerja, dan tentu saja alasan mengapa ia berhenti.
Lontarkan beberapa pertanyaan berkenaan dengan kecakapan mengasuh bayi dan anak, baik ketika si bayi dalam keadaan sehat maupun sakit.
  • Yang juga harus anda perhatikan dari interview tersebut adalah, bagaimana cara ia menjawab pertanyaan (dengan sopan, banyak yang tidak di mengerti, penuh kesabaran, asal menjawab, apakah jawabannya logis atau tidak, dan lain-lain). Dari interview tersebut, selain anda akan memperoleh gambaran intelengensi si calon pengasuh bayi anda, anda juga dapat mengetahui kejiwaan si pengasuh bayi tersebut.
  • Bayi adalah makhluk kecil yang masih sangat rentan terhadapberbagai penyakit dan kontaminasi virus atau bakteri penyebab penyakit. Untuk itu, hendaknya anda memperhatikan keadaan si calon pengasuh bayi anda, hendaknya anda memilih seorang pengasuh bayi yang bersih dan cinta kebersihan.
  • Jangan lupa pula untuk mencari tahu riwayat kesehatan si calon pengasuh bayi anda. Jangan sampai si pengasuh bayi memiliki penyakit menular yang dapat menularkan penyakitnya pada bayi mungil anda.
  • Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah meneliti dengan seksama hasil interview anda dengan calon pengasuh bayi anda. Dari hasil interview tersebut, anda dapat menilai dan memutuskan apakah ia memang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan dan kemudian anda akan memilihnya untuk mengasuh bayi anda, atau memutuskan untuk mencari yang lain.
www.sekeluarga.com

Nikah Dini

Nikah dini adalah ritual yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Mendengar ungkapan nikah dini, berbagai tanggapan dan respon yang beragam pun bermunculan dari mulut ke mulut. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro kontra mengenai nikah dini dikalangan masyarakat sudah bukan hal yang aneh lagi. Dan Islam pun akhirnya tidak jarang menjadi tameng atas polemik tersebut. Pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. menjadi menu utama mereka untuk berkelit dan melimpahkan kesalahan. Lalu, bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal ini?

Pada dasarnya, sampai saat ini para ulama pun belum menemukan batasan minimal usia secara mutlak bagi seseorang untuk melakukan pernikahan. Di dalam agama islam tidak disebutkan bahwa seseorang baru boleh menikah setelah berusia sekian, tidak ada. Ketidak jelasan keterangan mengenai batasan usia minimal seseorang untuk menikah inilah yang kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda-beda. Adapun banyaknya dalil, baik dari hadits Nabi saw maupun dari Al Quran adalah anjuran untuk mengawalkan nikah bagi yang sudah mampu.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur 32)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

Adapun pemahaman para pakar hukum islam mengenai istilah dan batasan nikah dini, sebagian besar mendefinisikannya dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai usia baligh, yaitu ketika laki-laki mengalami mimpi hingga keluar air mani dan menstruasi bagi wanita. Dengan demikian, usia nikah dini inipun tidak bisa diberikan harga mati. Karena, biasanya antara anak yang satu dengan yang lain akan memasuki usia balighnya pada usia yang berbeda-beda.

Sekali lagi, pada dasarnya syariat Islam tidak memberikan batasan usia tertentu untuk menikah. Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Mereka yang memutuskan untuk nikah dini hendaknya sudah mengerti hak dan kewajibannya, serta peranannya didalam rumah tangga nanti. Dan tentu saja harus betul-betul paham mengenai arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, sebagaimana seseorang yang mengerti arti pentingnya sholat ketika akan mengerjakan sholat, mengerti arti pentingnya bekerja ketika ia akan bekerja, mengerti arti pentingya belajar ketika ia akan bersekolah, dan lain-lain.

Tidak ada larangan maupun anjuran di dalam hukum Islam mengenai nikah dini ini. Hanya saja, islam memprioritaskan masalah pemahaman terhadap hukum agama, karena di sana terdapat jalan untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah. Dan tentunya, dengan pemahaman agama yang mantap akan melapangkan hati ketika harus mengarungi bahtera rumah tangganya. Islam sangat menganjurkan untuk menikah dengan memprioritaskan kualitas agama calonnya. Karena, dengan keimanan inilah sebuah biduk rumah tangga akan berlayar menuju surganya Allah swt dengan saling memotivasi dalam ketakwaan.

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya" (HR. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah)

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR. Muslim dan Tirmidzi)

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An-Nur 26)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (H.R. At-Turmidzi)

Lalu bagaimanakah Islam menjawab bahwa nikah dini itu merupakan ajaran Rasulullah saw? Apakah dapat dibenarkan jika nikah dini itu merupakan salah satu ritual yang dicontohkan oleh Rasulullah saw kepada umatnya ketika menikahi Aisyah ra. yang pada waktu itu masih berusia 10 tahun? Apakah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah dengan Aisyah ra. juga patut ditiru?

Sebenarnya, untuk masalah nikah dini ini Rasulullah saw tidak pernah memberikan dorongan atau ajuran untuk melakukannya atau mengikutinya. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah ra. bukanlah sebuah dorongan atau anjuran yang ditujukan kepada umatnya untuk nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur. Rasulullah saw tidak pernah mengatakan atau bersabda mengenai anjuran untuk nikah dini. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw hendaknya kita pandang sebagai sebuah kekhususan untuk beliau. Karena, nikah dini yang dilakukan itupun bukan atas dasar kemauan Rasulullah saw semata. Karena, masalah nikah dini yang dilakukan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. tersebut merupakan perintah Allah swt, sebagaimana disebutkan di dalam hadits dibawah ini:

”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas jelas menunjukkan sebuah pengkhususan untuk Rasulullah saw. Karena dalam hadits tersebut ia tidak menganjurkan untuk diikuti atau dilakukan oleh para sahabat maupun umatnya. Dan tentu saja, hanya Rasulullah saw sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah swt kepada beliau.

Selain itu, nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw juga sebenarnya merupakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam. Sedangkan Rasulullah saw sendiri pada awalnya juga tidak mengharapkan adanya nikah dini tersebut.

Selain karena sebab-sebab di atas, masih ada beberapa sebab yang mungkin akan membuat kita menjadi lebih bijak lagi dalam menanggapi masalah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah tersebut. Berikut ini adalah hal-hal lain yang semoga dengan ini dapat merubah sudut pandang kita dan mengkhususkan ritual nikah dini ini hanya untuk Rasulullah saw aja.

Hendaknya kita melihat bahwa nikah dini antara Rasulullah saw dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Rasulullah saw melalui Sayidah Aisyah ra. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah ra. sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.

Selain itu, masyarakat Islam pada saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah dini dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah dini namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Pada hakikatnya, Islam tidak melarang adanya peristiwa nikah dini. Namun demikian, Islam juga tidak pernah mendorong atau menganjurkan umatnya untuk melakukan nikah dini. Dalam masalah pernikahan ini, Islam hanya memberikan dorongan untuk segera menikah kepada mereka yang telah mampu dan memberikan arahan yang akan menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan.

Semoga dengan artikel nikah dini ini, umat islam dapat merubah pandangannya terhadap nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisya ra. dan tidak lagi menjadikannya sebagai tameng pada ritual nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur yang senantiasa menjadi pro dan kontra di masyarakat tersebut.

www.syahadat.com