ISMAIL DAN JULIET

Cinta adalah bahasa hati yang tumbuh nan indah disanubari
Cinta adalah kemampuan untuk melepas dan mendapatkan
Cinta adalah kekuatan untuk memiliki dan mengakhiri
Cinta adalah kemampuan untuk berkorban
Cinta adalah keikhlasan memberi
Cinta adalah ………………

Sepertinya makna cinta begitu megah, layaknya samudra yang begitu luas, yang Allah ciptakan dengan cinta, dikala malam semua bintang berkelip seakan menjadi maskara di atas mata alam yang begitu indah, semua dicipta bukan dengan Cuma-Cuma, pasti ada makna dibalik semua.

Layaknya cinta Ibrahim yang harus melepas putra kesayangannya untuk dapat membuktikan cintanya kepada Allah, putra yang ia idam-idamkan selama bertahun-tahun dan diminta untuk disembelih ketika ia sedang asyik menyayanginya. Jika kita berpikir realistis, cinta mana yang nampak dalam hati kita, jika kita menghadapi kondisi seperti Ibrahim? mungkinkah kita akan menyembelih anak kesayangan kita atau kita akan mengingkari perintah Allah?

Itu semua tergantung nilai keimanan yang ada dalam diri kita. Makin tinggi iman seseorang makin tinggi pula ujian yang diberikan kepadanya, seperti pohon yang menjulang tinggi maka tiupan angin dan beban kehidupan yang diberikan kepadanya makin tinggi pula ketimbang perdu atau rerumputan.

Hal yang paling berkesan dan membuat kita patut belajar dari kejadian ini adalah ketika Ibrahim berkata kepada Ismail yang diabadikan dalam surat Ash Shaaffat ayat 102 “Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” dan Ismail pun mejawab “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Dan dalam referensi lain Ismail pun berkata ”wahai ayah ketika akan menyembelihku tolong kau asah pisau itu hingga tajam, tutup mataku dan hadapkan wajahku kearah tanah, setelah engkau menyembelihku, jika bajuku penuh dengan percikan darah maka berikanlah baju itu kepada ibu”. Ismail begitu cerdas jiwanya, keikhlasanya membuat ruhnya bercahaya, cinta yang dia pilih adalah cinta abadi, cinta yang dapat menghatarkan diri dan keluarganya pada derajat kenabian.

Lain halnya ketika kita bicara tentang romantika cinta yang diungkap dalam novel romeo and juliet dari beragam versi yang beredar di sekitar kita. Yang terungkap disana hanyalah Ketika orang jatuh cinta maka dia akan menyatu dengan objek cintanya, semua unsur seakan sama, begitupun ketika romeo menyentuh hati juliet, gurun yang begitu panas seketika disulap menjadi salju yang berkilauan. Hati mereka kuat terikat, lembut mengalun untuk mengarungi hidup bersama namun apalah daya penomena keluarga menghantarkan cinta mereka pada konflik romantik. Perseteruan dua keluarga tidak disikapi dengan bijaksana, orang tua Romeo dan Juliet tidak bersikap demokratis tidak seperti Ibrahim kepada Ismail, segala persoalan yang berkaitan dengan hayat hidup anaknya, Ibrahim akan menanyakan kepada Ismail.

Romeo dan Juliet, cinta mereka terdampar diantara keinginan untuk memiliki dan mengakhiri, namun komitmen hati tak bisa dipungkiri, memilih untuk memiliki adalah yang utama walau harus menentang orang tua sekalipun. Hati mereka menyatu menyentuh bunga untuk gugur diatas air mata mereka, tetesan embun adalah suara hati mereka yang terdalam, sendu sayup seperti angin malam yang begitu dingin. Kegelisahan begitu kuat diatas kepala mereka dan membunuh realita serta fakta yang ada di depan mata. Kehampaan mulai menghantui diri untuk mengakhiri hidup disaat semua usaha tidak lagi menyatukan cinta mereka, mengakhiri hidup adalah cara yang di tempuh Romeo dan Juliet untuk mengabadikan cinta mereka. Mereka tidaklah mati karena cinta, justru mereka mati untuk cinta mereka. Cinta yang mereka anggap suci dan selalu abadi.

Dan dihadapan Allah dan Rasulnya apakah kita tidak termasuk orang yang Syirik jika kita menjadikan Cinta sebagai tuhan kita, dan rela mati untuknya???

Lalu, dimanakah cinta sebenarnya? Cinta ada di antara semua. Cinta ada karena ada cinta, karena cinta selalu membuka tangannya bagi siapa saja yang ingin menyentuhnya. Cinta Allah kepada makhluk-Nya, cinta makhluk kepada-Nya dan cinta makhluk kepada makhluk lainnya.

www.lingkarcahaya.com

Nikah Siri

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (UU Pernikahan Pasal 1)

Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama.

Pernikahan merupakan sebuah ritual sakral yang menjadi tempat bertemunya dua insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Meskipun demikian, banyak pula orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul.

Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi di negara Indonesia. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak berwenang tersebut. Biasanya, nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz atau tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA (bagi yang muslim) atau Kantor Catatan Sipil setempat (bagi yang nonmuslim) untuk dicatat.

Memang, dalam hukum agama Islam nikah siri bukanlah satu hal yang dilarang, dengan syarat pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat syah-nya nikah. Namun, nikah siri tetap saja tidak akan dianggap sah di mata hukum kenegaraan (Indonesia), hal ini berdasarkan Undang-Undang Pernikahan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara.

Pemberlakuan UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 di atas memang dilakukan oleh negara (Indonesia) bukan tanpa adanya alasan yang kuat. Selain sebagai data pemerintah, juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian atau kesewenang-wenangan yang akan dialami oleh seorang wanita (isteri) dan anak-anak dari hasil nikah siri, baik kerugian dalam aspek sosial maupun hukum.

Banyak sekali kerugian yang tengah siap menerkam wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini. Berikut ini adalah beberapa kerugian yang harus ditanggung oleh seorang isteri dan anak dari hasil nikah siri:

  • Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga anda tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
  • Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
  • Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi.
  • Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Wanita tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya.
  • Kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan dengan sang ayah. Hal ini sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut:
Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut, yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan mungkin sepanjang hidupnya.
  • Status si anak yang tidak jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat ia gunakan untuk melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
  • Dan yang paling merugikan si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.

Itulah beberapa kerugian yang siap menerkan para wanita dan anak-anak yang terjebak dalam ikatan nikah siri. Begitu banyak dan begitu besar kerugian yang harus mereka terima, sementara dari pihak suami tidak akan mengalami kerugian apapun. Ya… dalam perkara nikah siri ini, sang suami hampir tidak akan mengalami kerugian dalam hal apapun. Bahkan sebaliknya, banyak sekali keuntungan yang siap diunduhnya.

Nikah siri yang dianggap tidak sah dimata hukum, akan memberikan kebebasan kepada sang suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan tersebut, karena pernikahan yang telah mereka lakukan adalah pernikahan yang di mata hukum dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah sirinya. Dan yang jelas, sang suami tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini, harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan pernikahan dan status mereka.

Begitu banyak dan besarnya kerugian yang harus siap diterima oleh para wanita dan anak yang tidak berdosa atas terjadinya ritual nikah siri. Kesewenangan dari pihak suami atau ayah dapat dengan mudah terjadi di luar pantauan hukum. Itulah, mengapa UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 merupakan salah satu aturan pernikahan yang sangat vital, yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan yang hendak menikah. Dan itulah, mengapa akhirnya pemerintah atau negara tidak mengakui adanya nikah siri.

Demikianlah artikel singkat mengenai nikah siri yang dapat kami sajikan. Semoga dengan artikel sederhana ini dapat menambah wawasan kita dan mampu menekan terjadinya praktek-praktek nikah siri.

www.syahadat.com

Cermat Memilih Pengasuh Bayi

Kehadiran si kecil yang merupakan buah cinta antara anda dan suami tentunya merupakan satu kebahagiaan yang tak terkira besarnya. Satu tanda cinta dari yang Maha Kuasa yang merupakan anugerah terindah dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga. Namun, meskipun kelahiran si bayi merupakan satu anugerah dan kebahagiaan yang tak terperi, hal ini kadang dapat memberikan kesulitan bagi para wanita karir. Kehadiran bayi mungil tersebut tentunya dapat menghalangi sang ibu untuk tetap mengeksiskan karirnya.

Kesulitan yang pasti akan ditimbulkan adalah, siapa yang akan menjaga bayi anda ketika anda berada di kantor, siapa yang akan memberikannya makan dan susu, siapa yang akan menidurkannnya dan lain-lain. Intinya, bagaimana mungkin anda dapat bekerja di kantor sementara bayi kecil anda membutuhkan anda untuk menjaga, merawat, dan mengurusnya?

Jalan keluar yang mungkin terpikirkan bagi sebagian orang adalah dengan memanfaatkan tenaga orangtua atau famili terdekat. Permasalahan akan selesai jikamemang orangtua atau famili terdekat tersebut bersediauntuk mengulurkan bantuannya. Namun permasalahan belum terselesaikan jika ternyata orangtua atau famili terdekat anda menolak karena memang memiliki kesibukan sendiri.

Alternatif lain yang mungkin akan menjadi pilihan anda adalah dengan memanfaatkan jasa baby sitter atau pengasuh bayi. Dan inilah yang banyak menjadi pilihan para wanita karir untuk menyerahkan segala aktivitas menjaga, merawat, dan melindungi bayi mungil mereka.

Namun demikian, hendaknya anda tidak grasa-grusu (ceroboh) dalam memilih dan mempekerjakan seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Janganlah seratus persen mempercayakan bayi mungil anda pada baby sitter dari suatu yayasan penyalur baby sitter. Jangan pula hanya mengandalkan Yayasan-yayasan yang melayani jasa baby sitter meskipun mereka menawarkan berbagai janji dan pelayanan yang menyilaukan mata. Ada harus ingat bahwa pada dasarnya mereka memang bertugas untuk menyalurkan tenaga-tenaga baby sitter yang mereka miliki, jadi wajar saja jika mereka mengiming-imingkan segala kebaikan baby sitter mereka.

Berikut kami sampaikan beberapa hal yang hendaknya menjadi perhatian anda dalam memilih seorang baby sitter atau pengasuh bayi.
  • Anda dapat mengandalkan rekomendasi dari orang lain, misalnya teman, saudara, dan orang yang dapat dipercaya, atau orang lain yang pernah menggunakan jasa yayasan atau pengasuh anak tersebut.
  • Jika anda tidak mendapatkan rekomendasi dari orang-orang yang dapat anda percayai, hendaknya anda mencoba untuk pergi ke salah satu yayasan penyedia jasa pengasuh bayi. Namun sebaiknya anda menggunakan jasa yayasan-yayasan pengasuh bayi yang memang memiliki predikat baik. Cobalah untuk mencari informasi mengenai yayasan yang akan anda datangi, bertanya pada orang yang pernah menggunakan jasa yayasan trsebut atau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar yayasan tersebut misalnya.
  • Kenalilah dengan baik calon baby sitter atau pengasuh bayi anda dengan melakukan interview kepadanya. Beberapa hal yang hendaknya anda tanyakan di antaranya adalah:
  1. Apakah ia menyukai anak-anak (bayi).
  2. Apakah sebelumnya ia pernah mengasuh anak kecil atau bayi.
  3. Bagaimana kesan-kesan mereka ketika mengasuh anak atau bayi.
  4. Apa yang paling ia sukai dari anak-anak atau bayi, atau dari pekerjaan mengasuh bayi tersebut.
  5. Tanyakan pula mengenai pengalaman kerjanya sebagai seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Tanyakan berapa lama ia telah bekerja sebagai pengasuh bayi, di mana saja ia pernah bekerja, dan tentu saja alasan mengapa ia berhenti.
Lontarkan beberapa pertanyaan berkenaan dengan kecakapan mengasuh bayi dan anak, baik ketika si bayi dalam keadaan sehat maupun sakit.
  • Yang juga harus anda perhatikan dari interview tersebut adalah, bagaimana cara ia menjawab pertanyaan (dengan sopan, banyak yang tidak di mengerti, penuh kesabaran, asal menjawab, apakah jawabannya logis atau tidak, dan lain-lain). Dari interview tersebut, selain anda akan memperoleh gambaran intelengensi si calon pengasuh bayi anda, anda juga dapat mengetahui kejiwaan si pengasuh bayi tersebut.
  • Bayi adalah makhluk kecil yang masih sangat rentan terhadapberbagai penyakit dan kontaminasi virus atau bakteri penyebab penyakit. Untuk itu, hendaknya anda memperhatikan keadaan si calon pengasuh bayi anda, hendaknya anda memilih seorang pengasuh bayi yang bersih dan cinta kebersihan.
  • Jangan lupa pula untuk mencari tahu riwayat kesehatan si calon pengasuh bayi anda. Jangan sampai si pengasuh bayi memiliki penyakit menular yang dapat menularkan penyakitnya pada bayi mungil anda.
  • Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah meneliti dengan seksama hasil interview anda dengan calon pengasuh bayi anda. Dari hasil interview tersebut, anda dapat menilai dan memutuskan apakah ia memang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan dan kemudian anda akan memilihnya untuk mengasuh bayi anda, atau memutuskan untuk mencari yang lain.
www.sekeluarga.com