Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

‘Azl Dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual adalah satu perkara yang memang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa kualitas dan kuantitas hubungan seksual merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Meskipun bukan satu-satunya faktor, namun realitanya hubungan seksualitas telah menempati posisi yang sangat vital.

Berbicara mengenai hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga, ada satu perkara yang cukup menarik perhatian banyak pihak, yaitu perkara ‘Azl. Apakah yang dimaksud dengan ‘Azl dan bagaimanakah pandangan Islam mengenai ‘Azl tersebut?

‘Azl adalah mengeluarkan sperma di luar vagina isteri. Ketika sang suami merasakan tanda-tanda (merasakan) akan keluarnya sperma ketika sedang menggauli isterinya, seketika ia menarik kemaluannya dari dalam vagina, kemudian mengeluarkan sperma tersebut di luar vagina sang isteri. Dengan demikian, kemungkinan besar tidak akan terjadi pembuahan di rahim sang isteri. Wallahua’lam.

‘Azl ini kemudian juga banyak dikenal dengan istilah senggama terputus, atau ada juga yang menyebutnya dengan KB alami. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam mengenai ‘Azl tersebut, apakah Islam memperbolehkan atau melarang?

Dalam hal ini, ‘Azl memang satu perkara yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Pembolehan ini berdasarkan pada banyaknya nash-nash yang tidak melarang ‘Azl ketika banyak pengaduan mengenai perkara ‘Azl yang terjadi di masa Rasulullah saw.

“Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah saw, sementara pada saat itu al-Qur’an masih turun.” Ini merupakan riwayat dari ‘Atha yang berasal dari Jabir dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari. Kemudian, Jabir juga berkata:

“Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah saw? Hal itu disampaikan kemudian sampai kabarnya kepada beliau, dan Rasulullah tidak melarang kami”.

Dalam riwayat di atas, Rasulullah saw tidak melarang perkara ‘Azl yang dilakukan oleh para sahabat di zaman beliau. Hal tersebut dapat dilihat pada pernyataan bahwa Rasulullah saw tidak melarang ataupun marah ketika ia mendengar kabar bahwa banyak dari para sahabat yang melakukan ‘Azl. Dan tidak ada firman Allah swt yang melarang perkara ‘Azl, padahal pada waktu itu Al Quran masih dan tetap turun. Dalil inilah yang turut memperkuat hukum pembolehan ‘Azl dalam ajaran Islam.

Selain riwayat di atas, masih ada lagi riwayat-riwayat lain yang secara tidak langsung merupakan pernyataan pembolehan Rasulullah saw untuk melakukan ‘Azl. Bahkan jika diperhatikan merupakan bentuk anjuran yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Sesungguhnya seorang laki-laki pernah menjumpai Rasulullah saw seraya berkata, sebetulnya saya mempunyai seorang jariyah (budak wanita). Ia adalah pelayan kami sekaligus tukang menyiram kebun kurma kami. Saya sering menggaulinya, tetapi saya tidak suka jika sampai ia hamil. Mendengar itu kemudian Nabi saw bersabda: "Jika engkau mau lakukanlah azal kepadanya, karena sesungguhnya akan sampai juga kepada wanita itu apa yang memang telah ditakdirkan oleh Allah baginya.”"

Pada riwayat di atas, ternyata Rasulullah saw membolehkan seseorang untuk melakukan ‘Azl manakala ia belum atau tidak menginginkan terjadinya pembuahan atau kehamilan. Di sini kita temukan kembali bahwa ternyata Islam membolehkan perkara ‘Azl. Namun, bagaimanapun usaha kita untuk mencegah atau menghentikan terjadinya pembuahan (kehamilan), semua tetap saja berada dalam kendali Allah swt. Bagaimanapun kita melakukan ‘Azl, jika Allah swt menghendaki terjadinya pembuahan, maka terjadilah pembuahan tersebut, sebagaimana petikan riwayat di atas yang berbunyi “Jika engkau mau lakukanlah azal kepadanya, karena sesungguhnya akan sampai juga kepada wanita itu apa yang memang telah ditakdirkan oleh Allah baginya.”.

Kemudian, satu riwayat lagi yang turut memperkuat hukum diperbolehkannya ‘Azl dalam ajaran Islam, yang telah diriwiyatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id. Berikut ini adalah riwayat yang dimaksud:

“Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah saw dalam perang Bani Mustholiq. Kami memperoleh tahanan dari kalangan orang Arab. Kami memiliki hasrat kepada para wanita, karena kami merasa berat hidup membujang, sementara kami menyukai azal. Oleh karena itu kami menanyakan hal ini kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab: “Mengapa kalian tidak melakukannya? Sebab sesungguhnya Allah saw telah menetapkan apa yang memang akan diciptakan-Nya sampai hari kiamat.”

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah sama-sama kita ketahui bahwa ‘Azl merupakan satu perkara yang tidak diharamkan di dalam ajaran agama Islam. Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan ‘Azl, sebagaimana Rasulullah saw memperbolehkan ‘Azl kepada para sahabat di zamannya.

Saudaraku, ‘Azl memang satu perkara yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Namun, hendaknya ‘Azl ini menjadi pertimbangan yang matang, karena hal ini menyangkut masalah kepuasan isteri tercinta. Dan unsur kepuasan dalam hubungan suami isteri inilah yang termasuk ke dalam salah satu faktor pemicu dingin atau hangatnya kehidupan suami isteri dan rumah tangga.

Ketika sang suami melakukan ‘Azl, maka sudah dipastikan bahwa hal tersebut akan mengurangi atau bahkan mungkin menghilangkan puncak kenikmatan sang isteri. Kepuasan dan kenikmatan berhubungan seksual sang isteri akan menggantung dan hilang, sementara sang suami tetap akan merasakan kenikmatan dan kepuasan tersebut.

Dalam melakukan hubungan seksual, suami maupun isteri memiliki hak yang sama, yaitu sama-sama berhak untuk merasakan kepuasan dan kenikmatan. Lalu, bagaimana kaitannya dengan ajaran Islam yang memperbolehkan melakukan ‘Azl? Dalam hal ini, tentunya komunikasi yang baik antara suami dan isteri menjadi kunci permasalahan. Hendaknya suami hanya melakukan ‘Azl dengan izin sang isteri. Jangan sampai seorang suami melakukan ‘Azl tanpa seizin isterinya, karena hal ini tentu saja akan menghilangkan haknya sebagai isteri yang sama-sama berhak untuk merasakan kenikmatan dan kepuasaan biologis. Hasrat sang suami harus dipenuhi oleh sang isteri, begitu pula sebaliknya.

Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa ‘Azl diperkenankan apabila isterinya mengizinkan. Sedangkan Umar ibnu Khattab ra dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa ’Azl itu dilarang kecuali dengan seizin isteri. Pendapat para Imam besar dalam dunia Islam dan sahabat Rasulullah saw tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan ‘Azl, bahwa Islam hanya mengizinkan seorang suami untuk melakukan’Azl dengan izin isterinya.

Saudaraku, Islam memang tidak mengharamkan perkara ‘Azl. Namun demikian, sekiranya tiada satu alasan darurat yang dapat dibenarkan, hendaknya ‘Azl tidak dilakukan. Karena, pada dasarnya Islam lebih mengutamakan untuk memperbanyak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut:

“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak.” (HR. Abu Dawud).

“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain.” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

Wallahua’lam

www.syahadat.com


Sifat Wudhu Nabi saw

A. SYARAT-SYARAT WUDHU
1. Niat
2. Membaca bismillah ketika akan berwudhu.
3. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan, maka tidak sah berwudhu dengan air yang najis.
4. Menghilangkan hal-hal yang mengahalangi sampainya air ke kulit.
5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudhu

B. RUKUN-RUKUN WUDHLU
1. Mencuci wajah
2. Mencuci tangan
3. Mengusap kepala
4. Mencuci kedua kaki
5. Tertib
6. Muwalah (bersambungan)

C. SUNNAH - SUNNAH WUDHU
• Bersiwak,sebagaimana sabda Rasulullah: “Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudhu.” (Hadits shohih)
• Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudhu
Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi adalah sekali)
• Menyela-nyela jenggot yang tebal
Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan, sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Celah-celahilah jari-jemari kamu". (HR. Abu Daud )
• Dalk (menggosok)
Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudhu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudhu tersebut kering).
Dari Abdullah bin Zaid Ra berkata : “Bahwasanya Nabi saw didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya.” (HR. Ahmad)
• Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Abu Hurairah :
“Jika kalian berwudhu maka mulailah dengan bagian kanan kalian” (HR. Ahmad, Baihaqi, Thabrani dan Ibnu Hibban)
• Berdo'a setelah berwudhu.
• Menggunakan air wudhu dengan hemat, Yang afdol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudhu maupun ketika mandi.
"Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". (HR. Abu Daud)

D. HAL - HAL YANG MEMBATALKAN WUDHLU
• Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :
• Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
• Keluar angin dari dubur (kentut).
• Keluar Madzi
• Darah Istihadhah (haid)
• Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, atau mabuk
• Tidur yang nyenyak hingga tidak menya-dari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
• Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". (HR. Ibnu Majah)
• Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya:
"Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya." (HR. Muslim)

E. BEBERAPA HAL YANG DIHARAMKAN BAGI SEORANG YANG TIDAK BERWUDHU
Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
• Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman : "
"Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an selain orang yang suci". (HR.Ad-Daruqutni)
Adapun membaca Al-Qur'an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
• Mengerjakan shalat. Rasulullah bersabda:
"Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". (HR. Muslim)
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
• Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda :
"Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". (HR. Turmudzi)
Dan juga karena Nabi saw berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf. (Muttafaq ‘alaihi)

F. DISUNNAHKANNYA UNTUK BERWUDHU
• Ketika berdzikir dan berdo’a kepada Allah Ta’ala
• Ketika akan tidur
• Setiap kali berhadats
• Setiap akan sholat (walaupun belum batal wudhunya)
• Ketika mengangkat mayat
• Setelah muntah
• Karena memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
• Orang yang junub ketika akan makan
• Karena ingin mengulangi jimak
• Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak mandi junub

G. PRAKTEK SIFAT WUDHU NABI
• Berniat
• Membaca "Bismillah"

Membaca " " (Bismillah) sebagai syarat sah wudhu dan kesempurnaan wudhu
• Mencuci Kedua Telapak Tangan Sebanyak Tiga Kali
Disunnahkan mencuci kedua telapak tangan sebanyak 3 X (tiga kali) sebelum memulai wuddu.
• Berkumur-kumur (Tamadhmudh) dan Ber-Istinsyaq
Wajib berkumur-kumur dengan memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya. Kemudian ber-istinsyaq (menghirup / memasukkan air ke dalam hidung) dan setelah ber-istinsyaq hendaknya ber-istintsar (menghembuskan air yang ada di hidung).
• Membasuh wajah
Wajib membasuh wajah yang batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala
hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga kanan hingga ke telinga kiri
(secara horizontal).

Bagi yang Mempunyai Janggot ?
  • Jika janggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka wajib menyela-nyela janggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal janggot.
  • Jika janggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka dengan menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal janggot) dan mencuci kulit wajah termasuk bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar janggot maka wajib dicuci.

• Mencuci Kedua Tangan
Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri. Siku masuk dalam daerah cucian dan memutar air ke kedua siku.
• Membasahi Kedua Tangan Lalu Membasuh Kepala dan Kedua Telinga.

  1. Cara membasuh kepala cukup dengan diusap tidak boleh dicuci.
  2. Disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali.
  3. Diwajibkan mengusap seluruh kepala, tidak boleh hanya mencukupkan membasuh sebagian kepala.
Perhatikan Caranya :
  1. Basahi tangan untuk membasuh kepala. Jangan dengan menampung air pada kedua tangan.
  2. Basuhlah kepala dengan kedua telapak tangan terbuka yang basah, dan dimulai dari ujung kepala diatas dahi yang berbatasan dengan wajah.
  3. Tarik kedua telapak tangan tersebut ke arah belakang (mundur) perlahan-lahan hingga merata.
  4. Tarik terus ke belakang sampai dengan ujung kepala dibawah yang berbatasan dengan tengkuk diatas leher.
  5. Kemudian basuhlah dengan arah berbalik (maju kembali) dengan kedua telapak tangan tersebut ke arah depan, hingga kembali keujung kepala semula.

• Mengusap Kedua Telinga (Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib)

  1. Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam kedua telinga dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari.
  2. Mengusap kepala dan kedua telinga baik bagian luar maupun yang bagian dalam. Dan ketika mengusap telinga tidak perlu air yang baru. Berarti tidak mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinga.
• Mencuci kedua kaki
  1. Mencuci Kaki Kanan Tiga Kali Hingga Mata Kaki, dan Demikian pula yang Kiri.
  2. Mencuci kedua kaki hingga kedua mata kaki hukumnya adalah wajib. Dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki dan tumit-tumit, hingga mencapai betis
  3. Mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki dan tumit-tumit, hingga mencapai betis.
  4. Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya.
  5. Disunnatkan bagi orang yang berwudhlu mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya

• Membaca Do’a Setelah Wudlu
Setelah berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :
“ASY-HADUAN LAA ILAAHA ILLA ALLOH WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU WA ASY HADUANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH”

Kemudian menambah dzikir dan do’a :
“ALLOHUMMAJ-JA’ALNA MINAT-TAWABIINA WAJ-JA’ALNA MINAL MUTATOH-HIRIINA”
Artinya : “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.”

Kemudian disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :
“SUBHANAKALLOHUMMA , WA BIHAMDIKA , LAA ILAAHA ILLA ANTA , ASTAGHFIRUKA , WA ATUUBU ILAIKA”

www.syahadat.com

Say NO to ONANI!

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa seks adalah salah satu faktor penting dan memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Manusia dan seks adalah dua hal yang sangat lekat dan terus saling mempengaruhi. Seks merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hidup akan terasa kurang tanpa dapat menikmati aktivitas seks. Namun demikian, bukan berarti kehidupan ini hanyalah untuk kepuasan seks semata.

Dalam beberapa sabdanya, Rasulullah saw telah mengingatkan kepada para pemuda untuk segera menikah, atau melakukan puasa jika belum memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini karena beliau mengakui dan mengetahui betul betapa dahsyatnya dorongan syahwat yang timbul di kalangan para remaja. Ketertarikan kepada lawan jenis senantiasa meledak-ledak dalam kehidupan para remaja. Dan jika tidak memiliki keimanan dan keistiqomahan yang benar-benar mantap, maka akan sangat mudah bagi mereka untuk terjerumus dalam lingkaran maksiat.

Memang sudah menjadi fitrah manusia sebagai salah satu makhluk yang dianugerahi nafsu syahwat, yang membutuhkan tempat untuk menyalurkan hasrat biologisnya (seks). Namun sangat disayangkan, karena ternyata telah begitu banyak manusia yang melenceng dari fitrah tersebut dengan menyalurkan hasrat biologisnya dengan cara bermaksiat. Masturbasi atau onani adalah salah satu penyimpangan penyaluran seks yang banyak terjadi di kalangan para muda-mudi. Masturbasi atau onani lebih menjadi pilihan dari pada menikah sebagaimana telah dianjurkan oleh Allah swt dan Rasulullah saw.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIA-NYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

Masturbasi atau onani adalah melakukan atau memberikan rangsangan dengan sengaja pada organ alat kelamin atau organ lain untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara masturbasi dengan onani. Namun, ada juga beberapa orang yang kemudian membedakan kedua istilah tersebut, yaitu masturbasi itu ditujukan bagi perempuan, sedangkan onani ditujukan bagi kaum laki-laki. Dan dalam hal ini, Islam juga tidak menutup mata maupun telinga. Islam adalah agama yang lengkap dan menyeluruh, yang memiliki aturan hukum dalam setiap aspek kehidupan dari yang terkecil hingga yang terbesar. Maka, Islam pun tidak ketinggalan dalam masalah onani atau masturbasi ini.

Di dalam agama Islam, masturbasi atau onani dikenal dengan istilah istimna. Dan berkaitan dengan masalah istimna, Islam melalui jumhur para ulama telah mengharamkan perbuatan yang menyimpang tersebut. Hukum tersebut di dasarkan pada Firman Allah swt, yang artinya:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun : 5-7)

Selain itu, dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah saw juga telah bersabda yang artinya: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (Muttafuq ‘Alaih)

Bagi mereka yang melakukan onani atau masturbasi, maka ia telah jatuh dalam perkara yang disebutkan pada firman Allah swt di atas, yaitu “Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Sedangkan pada sabda Rasulullah saw di atas juga telah dianjurkann dengan tegas untuk menikah atau berpuasa, bukan menganjurkan untuk melakukan onani atau masturbasi.

Saudaraku di dalam Islam, kita telah mengetahui bahwa hukum melakukan onani atau masturbasi itu adalah haram. Lalu, langkah apakah yang harusnya kita tempuh setelah itu? Cobalah sejenak kita renungkan firman Allah swt berikut:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzaab (33) : 36).

Ayat di atas secara sederhana mengatakan, “Patuhilah segala bentuk ketetapan Allah swt dan Rasul-Nya”. Artinya, tentu saja kita diperintahkan untuk meninggalkan segala bentuk larangan Allah swt dan Rasulullah saw, kemudian menjalankan segala bentuk perintah Allah swt dan Rasulullah saw. Dalam hal ini, onani atau masturbasi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah swt dan Rasul-Nya. Untuk itu, sudah sepatutnyalah bagi kita untuk meninggalkan perbuatan terlarang tersebut. Jangan sampai kita menjadi generasi yang durhaka kepada Allah swt seperti yang tercurah dalam QS. Al Ahzab : 36 di atas.

Terjerumus dalam kebiasaan melakukan onani atau masturbasi merupakan keadaan yang sangat menyedihkan, karena tidak dapat dipungkiri bahwa onani atau masturbasi merupakan kebiasaan yang sangat sulit untuk dihilangkan. Namun demikian, bukan berarti kebiasaan tersebut tidak dapat dihilangkan. Ingatlah, bahwa di balik kesulitan itu terdapat kemudahan. Dan jika sudah berniat dengan sungguh-sungguh, kemudian meluruskan niat untuk berjaga atau berhenti dari kebiasaan melakukan onani, niscaya Allah akan membukakan jalan, sebagaimana firman Allah swt yang artinya:

"Karena sesungguhnya di balik kesulitan itu terdapat kemudahan. sesungguhnya di balik kesulitan itu terdapat kemudahan" ( QS. Alam Nasyrah : 5-6 )

Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan dalam rangka membebaskan atau menghindarkan diri dari belenggu onani atau masturbasi. Semoga beberapa langkah yang diuraikan di bawah ini dapat memberikan kemudahan dan barokah bagi kita semua. Amin.


Nikah atau Puasa

Pilihan yang paling utama yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan pernikahan atau tetap dan terus melakukan puasa, baik yang sunnah maupun yang wajib. Inilah satu-satunya jalan yang sebenarnya paling efektif untuk meredam dan mengalahkan nafsu syahwat manusia yang diridhoi oleh Allah swt.

Hendaknya, menikah menjadi pilihan bagi mereka yang memang telah memiliki kesiapan untuk menikah, baik kesiapan ekonomi maupun kesiapan ilmu, kesiapan jasmani maupun kesiapan rohani. Lalu apakah yang akan membuat kita merasa yakin bahwa menikah adalah salah satu jalan yang paling efektif? Ingat, bahwa Allah swt telah memberikan janjinya untuk senantiasa memberikan pertolongan kepada beberapa orang, yang salah satunya adalah lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya. Maka tentu saja Allah swt akan menolong hambanya yang menikah untuk menghindarkan diri dari perkara onani atau masturbasi tersebut.

“Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Sedangkan puasa menjadi pilihan alternatif bagi mereka yang memang belum memiliki kesiapan untuk menikah. Dengan puasa, insya Allah kita akan terhindar dari perkara onani atau masturbasi dan perkara-perkara yang dilarang lainnya.


Hindari Tabarruj, Khalwat, dan Ikhtilath

Tabarruj adalah mempertontonkan kecantikan kepada non-mahram. Mengenai tabarruj ini banyak yang menganggapnya hanya ditujukan kepada kaum wanita saja. Padahal, tabarruj juga dapat dilakukank oleh kaum laki-laki, yaitu dengan cara mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya yang atletis dihadapan masa nonmuhrim, yang merupakan aurat laki-laki. Kemudian khalwat, yaitu berdua-duaan dengan non-mahram di tempat yang memang benar-benar sepi (tidak ada ornag ketiga), maupun di tempat ramai namun pada hakikatnya menyepi. Maksudnya adalah berdua-duaan dengan nonmuhrim di tempat ramai, yang di tempat tersebut tidak ada orang yang mereka kenal, dan biasanya memang bertujuan untuk menghindar dari orang-orang yang mereka kenal. Sedangkan ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan nonmuhrim dalam satu kondisi tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat.

Ketiga perkara di atas adalah salah satu faktor pendorong yang dapat menyebabkan mencuatnya nafsu birahi terhadap lawan jenis. Maka, perkara-perkara tersebut sudah sepatutnyalah untuk dihindari oleh setiap umat muslim.


Hindari Pemicu Syahwat

Think Smart!!! Bangkitlah Wahai Pemuda!!! Bangkitlah Wahai Umat Muslim!!! Telah tiba waktunya bagi kita untuk bangun dari belaian maksiat yang menina bobokan selama ini. Sudah saatnya bagi kita untuk berpikir dengan cerdas. Jangan mau lagi untuk dibujuk, dirayu, dan ditipu dengan media-media pembangkit syahwat. Jangan biarkan syaithan dan antek-anteknya terus mencekoki kita dengan film, foto-foto, bacaan-bacaan, musik, dan hal-hal lain yang dapat meledakkan nafsu syahwat kita dan menjerumuskan kita dalam kubangan dosa.

Sudah saatnya umat Islam dapat berpikir dengan lebih cerdas, lebih efisien dan lebih efektif. Manfaatkan waktu luang untuk hal-hal yang positif, untuk meraih kesuksesan, untuk meraih ridho Allah swt.


Manfaatkan Waktu Luang Dengan Hal-Hal Positif

Seperti yang telah disamapaikan di atas, bahwa sudah tiba saatnya bagi umat muslim untuk dapat berpikir lebih cerdas, lebih efisien dan lebih efektif. Untuk itu, hendaknya umat muslim mampu memanfaatkan waktu luang dengan baik. Gunakan setiap waktu luang yang berpotensi untuk menimbulkan pikiran kotor dengan cara melakukan hal-hal yang positif. Carilah kesibukan yang bermanfaat dan bermaslahat. Ingatlah akan firman Allah swt dalam surat Al ‘Ashr mengenai orang-orang yangberuntung, yaitu orang-orang yang dapat memanfaatkan waktu dengan baik.


Cari Lingkungan Yang Kondusif

Lingkungan juga merupakan salah satu faktor yang memiliki andil besar dalam mempengaruhi kebiasaan dan kepribadian seseorang, terutama remaja yang masih labil. Lingkungan memiliki partisipasi dalam rangkan pembentukan kepribadian dan menorehkan kebiasaan-kebiasaan seseorang. Maka, hendaknya kita senantiasa berhati-hati dalam memilih teman bergaul, lingkungan (lingkungan untuk tempat tinggal maupun lingkungan untuk bergaul). Carilah lingkungan yang kondusif bagi keimanan kita.

Rasulullah saw bersabda yang artinya : “Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang buruk ialah seperti pembawa minyak wangi dan pandai besi. Pembawa minyak wangi mungkin akan memberi minyak kepadamu, kamu membeli darinya, atau kamu mencium baunya yang harum. Sedangkan pandai besi, mungkin akan membakar pakaiannmu atau kamu mencium bau yang tidak sedap” (Muttafaqun ‘Alaih).


Selalu Berdoa

Satu hal yang tentunya tidak boleh kita lupakan adalah memohon pertolongan kepada Zat Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Mintalah kepada Allah swt untuk senantiasa dimudahkan dalam membebaskan maupun menghindarkan diri dari perbuatan terlarang tersebut. Berdoalah dengan tulus dan ikhlas, dan yakinlah bahwa hanya Allah swt berkuasa untuk memberikan kemudahan dan jalan keluar bagi para hamba yang taat kepada-Nya.

Allah swt berfirman yang artinya: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mu’min: 60)

Akhirnya, penulis senantiasa berdoa agar melalui tulisan ini, umat Islam kemudian dapat dengan bangga mengucapkan, merealisasikan, dan mengistiqomahkan istilah “SAY NO TO ONANI!”.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga dapat memberikan kontribusi yang baik bagi kepentingan umat Islam. Amin.

www.syahadat.com

Sholat Tahajud





Written by anr

Salah satu sholat sunnah yang memiliki nilai yang tinggi di mata Allah (insya Allah) adalah sholat tahajud. Sholat tahajud adalah sholat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari, setelah bangun tidur. Pelaksanaan sholat tahajud ini akan bernilai lebih jika dilaksanakan pada sepertiga malam terakhir.

Sebelum perintah sholat lima waktu turun, Rasulullah Muhammad saw pernah memerintahkan para pengikutnya untuk melakukan sholat tahajud. Hal ini tersirat dalam beberapa hadist:

Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda : “ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad SAW : “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman: “ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS : Al-Isro’ : 79)

Dalam hadist lain juga diterangkan mengenai jumlah rakaat pada pelaksanaan sholat tahajud. Pada dasarnya, jumlah rakaat sholat tahajud tidak dibatasi jumlahnya, dengan jumlah minimal 2 rakaat. Sedangkan dalam keterangan Said ibnu Yazib ra, Rasulullah Muhammad saw melakukan sholat tahajud dengan jumlah 13 rakaat, dengan perincian 2 rakaat sholat iftitah, 8 rakaat sholat tahajud, dan ditutup dengan 3 rakaat sholat witir.

Keutamaan Sholat Tahajud

Berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad saw, sholat tahajud memiliki 9 keutamaan, yang terbagi menjadi 5 keutamaan di dunia dan 4 keutamaan di akhirat kelak. Hadist yang menjelaskan keutamaan sholat tahajud adalah: “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”

Adapun 5 keutamaan sholat tahajud di dunia adalah:

  • Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
  • Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
  • Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
  • Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
  • Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Selain 5 keutamaan di dunia, sholat tahajud juga memiliki 4 keutamaan di akhirat kelak. Keutamaan sholat tahajud di akhirat kelak adalah:

  • Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
  • Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
  • Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
  • Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.
www.syahadat.com

Dibalik Sholat Sunnah Fajar

Allah swt adalah Zat yang Maha Kaya lagi Maha Pemberi, Maha Pemurah lagi Maha Adil. Begitu banyak nikmat dan pahala yang telah Allah swt berikan dan janjikan kepada umat-Nnya yang taat kepada-Nya. Setiap perintah ibadah yang diserukan kepada manusia, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah swt tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut.

Sholat sunnah fajar adalah salah satu contoh ibadah sunnah yang memiliki ganjaran yang sangat besar bagi yang melakukan dan mengistiqomahkannya. Memang, sholat fajar ini merupakan salah satu sholat sunnah yang jarang sekali diamalkan oleh umat muslim, meskipun hanya dilakukan dalam dua rakaat yang ringan. Faktor penyebabnya hanya satu, karena mereka harus bangun lebih pagi. Dan kenyataannya, sangat sedikit sekali umat muslim yang memang sanggup untuk bangun di pagi buta. Hal ini dapat dilihat dari jumlah jamaah sholat shubuh yang hadir disetiap masjid dan musholah. Untuk musholah, dapat penuh sampai satu shaf saja sudah Alhamdulillah.

Seandainya setiap umat muslim benar-benar mengerti dan memahami ganjaran apa yang ada dibalik sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar tersebut, niscaya mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya.

Aisyah RA meriwayatkan dari Nabi SAW, Beliau bersabda : "Dua rakaat (sebelum) fajar (shalat subuh) lebih baik (nilainya) dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Merujuk pada sabda Rasulullah saw diatas, dapatkah kita bayangkan sebesar apa atau seperti apakah sebenarnya nilai dari sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar tersebut? Subhanallah, sungguh Allah Maha Kaya lagi Maha Pemurah.

Begitu besarnya keutamaan dan balasan pahala yang dijanjikan Allah swt bagi orang-orang yang selalu mengistiqomahkan sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar, hingga Rasulullah saw pun sangat menjaga sholat sunnah tersebut daripada sholat sunnah yang lainnya. Dan logikanya, kalau Rasulullah saw saja yang sudah dijamin dengan surga masih sangat menjaga sholat sunnah tersebut, lalu apa yang menyebabkan umat muslim pengikut Rasulullah saw yang pastinya tidak pernah lepas dari salah dan dosa tidak mau berjuang untuk mengistiqomahkannya juga? Harusnya, umat muslim dapat menjaga sholat tersebut dengan usaha yang jauh lebih keras.

Ummul Mukminin, Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW sangat menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh bila dibandingkan dengan shalat sunnah lainnya."

Sholat sunnah dua rakaat sebelum shubuh atau sholat sunnah fajar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan sholat sunnah qobliyah shubuh memang bukanlah salah satu ibadah yang diwajibkan, namun sholat sunnah ini merupakan salah satu ibadah yang sangat di anjurkan atau yang biasa disebut dengan sunnah muakkad. Sholat sunnah ini dikerjakan sebelum waktu fajar dengan jumlah rakaat yang ringan. Sholat sunnah ini hanya terdiri atas dua rakaat yang dapat dilakukan dengan mudah dan tidak perlu berlama-lama. Karena di dalam sebuah riwayat pun telah dikatakan bahwa Rasulullah saw telah mengerjakan sholat sunnah fajar dengan cepat, sehingga para sahabat mengira bahwa beliau tidak membaca surat Al Fatihah.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw membaca surat Al Kafirun pada rakaat pertama setelah membaca Al Fatihah, dan membaca surat Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah membaca surat Al Fatihah.

Meskipun dapat dilakukan dengan mudah dan ringan, namun begitu banyak umat muslim yang tidak mau, tidak pernah mengerjakan atau jarang sekali mengerjakan sholat sunnah fajar tersebut. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah karena ketidak tahuan mereka atas keutamaan dan keistimewaan sholat sunnah fajar tersebut, malas karena harus dikerjakan di pagi buta, sering bangun kesiangan, malas, dan lain-lain.

Selain membaca Al Quran dan berdzikir, ada hal lain pula yang dapat dan boleh dilakukan oleh seorang mukmin setelah selesai mengerjakan sholat sunnah fajar. Kita diperbolehkan berbaring di atas lambung kanan seraya menunggu datangnya iqomah. Hal ini sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah saw yang artinya:

Aisyah RA berkata : "Nabi SAW apabila selesai melaksanakan dua rakaat shalat sunnah fajar berbaring dengan bersandarankan lambung kanan”.

Begitu besarnya Allah swt telah memberikan pahala dan nilai pada sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar, tapi begitu banyak pula manusia yang mengabaikan dan meninggalkannya. Masih saja manusia berlomba-lomba untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengejar dunia hingga mereka tak sanggup lagi membuka mata untuk melakukan sholat sunnah fajar yang ringan tersebut. Mereka tak sanggup lagi untuk mengangkat kakinya menuju tempat wudhu untuk melaksanakan sholat sunnah yang penuh dengan keutamaan tersebut, yang Rasulullah saw sangat menjaganya.

Bukankah Rasulullah saw telah memberikan rahasia besar yang sangat menguntungkan bagi kita? Satu ibadah yang ringan dan mudah, namun dengan nilai dan pahala yang melebihi dunia dan isinya. Subhanallah. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua untuk senantiasa mengistiqomahkan sholat sunnah fajar dengan penuh keikhlasan. Amin.

www.syahadat.com