Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Nikah Dini

Nikah dini adalah ritual yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Mendengar ungkapan nikah dini, berbagai tanggapan dan respon yang beragam pun bermunculan dari mulut ke mulut. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro kontra mengenai nikah dini dikalangan masyarakat sudah bukan hal yang aneh lagi. Dan Islam pun akhirnya tidak jarang menjadi tameng atas polemik tersebut. Pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. menjadi menu utama mereka untuk berkelit dan melimpahkan kesalahan. Lalu, bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal ini?

Pada dasarnya, sampai saat ini para ulama pun belum menemukan batasan minimal usia secara mutlak bagi seseorang untuk melakukan pernikahan. Di dalam agama islam tidak disebutkan bahwa seseorang baru boleh menikah setelah berusia sekian, tidak ada. Ketidak jelasan keterangan mengenai batasan usia minimal seseorang untuk menikah inilah yang kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda-beda. Adapun banyaknya dalil, baik dari hadits Nabi saw maupun dari Al Quran adalah anjuran untuk mengawalkan nikah bagi yang sudah mampu.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur 32)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

Adapun pemahaman para pakar hukum islam mengenai istilah dan batasan nikah dini, sebagian besar mendefinisikannya dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai usia baligh, yaitu ketika laki-laki mengalami mimpi hingga keluar air mani dan menstruasi bagi wanita. Dengan demikian, usia nikah dini inipun tidak bisa diberikan harga mati. Karena, biasanya antara anak yang satu dengan yang lain akan memasuki usia balighnya pada usia yang berbeda-beda.

Sekali lagi, pada dasarnya syariat Islam tidak memberikan batasan usia tertentu untuk menikah. Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Mereka yang memutuskan untuk nikah dini hendaknya sudah mengerti hak dan kewajibannya, serta peranannya didalam rumah tangga nanti. Dan tentu saja harus betul-betul paham mengenai arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, sebagaimana seseorang yang mengerti arti pentingnya sholat ketika akan mengerjakan sholat, mengerti arti pentingnya bekerja ketika ia akan bekerja, mengerti arti pentingya belajar ketika ia akan bersekolah, dan lain-lain.

Tidak ada larangan maupun anjuran di dalam hukum Islam mengenai nikah dini ini. Hanya saja, islam memprioritaskan masalah pemahaman terhadap hukum agama, karena di sana terdapat jalan untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah. Dan tentunya, dengan pemahaman agama yang mantap akan melapangkan hati ketika harus mengarungi bahtera rumah tangganya. Islam sangat menganjurkan untuk menikah dengan memprioritaskan kualitas agama calonnya. Karena, dengan keimanan inilah sebuah biduk rumah tangga akan berlayar menuju surganya Allah swt dengan saling memotivasi dalam ketakwaan.

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya" (HR. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah)

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR. Muslim dan Tirmidzi)

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An-Nur 26)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (H.R. At-Turmidzi)

Lalu bagaimanakah Islam menjawab bahwa nikah dini itu merupakan ajaran Rasulullah saw? Apakah dapat dibenarkan jika nikah dini itu merupakan salah satu ritual yang dicontohkan oleh Rasulullah saw kepada umatnya ketika menikahi Aisyah ra. yang pada waktu itu masih berusia 10 tahun? Apakah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah dengan Aisyah ra. juga patut ditiru?

Sebenarnya, untuk masalah nikah dini ini Rasulullah saw tidak pernah memberikan dorongan atau ajuran untuk melakukannya atau mengikutinya. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah ra. bukanlah sebuah dorongan atau anjuran yang ditujukan kepada umatnya untuk nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur. Rasulullah saw tidak pernah mengatakan atau bersabda mengenai anjuran untuk nikah dini. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw hendaknya kita pandang sebagai sebuah kekhususan untuk beliau. Karena, nikah dini yang dilakukan itupun bukan atas dasar kemauan Rasulullah saw semata. Karena, masalah nikah dini yang dilakukan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. tersebut merupakan perintah Allah swt, sebagaimana disebutkan di dalam hadits dibawah ini:

”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas jelas menunjukkan sebuah pengkhususan untuk Rasulullah saw. Karena dalam hadits tersebut ia tidak menganjurkan untuk diikuti atau dilakukan oleh para sahabat maupun umatnya. Dan tentu saja, hanya Rasulullah saw sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah swt kepada beliau.

Selain itu, nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw juga sebenarnya merupakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam. Sedangkan Rasulullah saw sendiri pada awalnya juga tidak mengharapkan adanya nikah dini tersebut.

Selain karena sebab-sebab di atas, masih ada beberapa sebab yang mungkin akan membuat kita menjadi lebih bijak lagi dalam menanggapi masalah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah tersebut. Berikut ini adalah hal-hal lain yang semoga dengan ini dapat merubah sudut pandang kita dan mengkhususkan ritual nikah dini ini hanya untuk Rasulullah saw aja.

Hendaknya kita melihat bahwa nikah dini antara Rasulullah saw dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Rasulullah saw melalui Sayidah Aisyah ra. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah ra. sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.

Selain itu, masyarakat Islam pada saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah dini dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah dini namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Pada hakikatnya, Islam tidak melarang adanya peristiwa nikah dini. Namun demikian, Islam juga tidak pernah mendorong atau menganjurkan umatnya untuk melakukan nikah dini. Dalam masalah pernikahan ini, Islam hanya memberikan dorongan untuk segera menikah kepada mereka yang telah mampu dan memberikan arahan yang akan menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan.

Semoga dengan artikel nikah dini ini, umat islam dapat merubah pandangannya terhadap nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisya ra. dan tidak lagi menjadikannya sebagai tameng pada ritual nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur yang senantiasa menjadi pro dan kontra di masyarakat tersebut.

www.syahadat.com

Nikah Siri

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (UU Pernikahan Pasal 1)

Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama.

Pernikahan merupakan sebuah ritual sakral yang menjadi tempat bertemunya dua insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Meskipun demikian, banyak pula orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul.

Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi di negara Indonesia. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak berwenang tersebut. Biasanya, nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz atau tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA (bagi yang muslim) atau Kantor Catatan Sipil setempat (bagi yang nonmuslim) untuk dicatat.

Memang, dalam hukum agama Islam nikah siri bukanlah satu hal yang dilarang, dengan syarat pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat syah-nya nikah. Namun, nikah siri tetap saja tidak akan dianggap sah di mata hukum kenegaraan (Indonesia), hal ini berdasarkan Undang-Undang Pernikahan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara.

Pemberlakuan UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 di atas memang dilakukan oleh negara (Indonesia) bukan tanpa adanya alasan yang kuat. Selain sebagai data pemerintah, juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian atau kesewenang-wenangan yang akan dialami oleh seorang wanita (isteri) dan anak-anak dari hasil nikah siri, baik kerugian dalam aspek sosial maupun hukum.

Banyak sekali kerugian yang tengah siap menerkam wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini. Berikut ini adalah beberapa kerugian yang harus ditanggung oleh seorang isteri dan anak dari hasil nikah siri:

  • Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga anda tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
  • Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
  • Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi.
  • Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Wanita tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya.
  • Kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan dengan sang ayah. Hal ini sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut:
Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut, yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan mungkin sepanjang hidupnya.
  • Status si anak yang tidak jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat ia gunakan untuk melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
  • Dan yang paling merugikan si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.

Itulah beberapa kerugian yang siap menerkan para wanita dan anak-anak yang terjebak dalam ikatan nikah siri. Begitu banyak dan begitu besar kerugian yang harus mereka terima, sementara dari pihak suami tidak akan mengalami kerugian apapun. Ya… dalam perkara nikah siri ini, sang suami hampir tidak akan mengalami kerugian dalam hal apapun. Bahkan sebaliknya, banyak sekali keuntungan yang siap diunduhnya.

Nikah siri yang dianggap tidak sah dimata hukum, akan memberikan kebebasan kepada sang suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan tersebut, karena pernikahan yang telah mereka lakukan adalah pernikahan yang di mata hukum dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah sirinya. Dan yang jelas, sang suami tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini, harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan pernikahan dan status mereka.

Begitu banyak dan besarnya kerugian yang harus siap diterima oleh para wanita dan anak yang tidak berdosa atas terjadinya ritual nikah siri. Kesewenangan dari pihak suami atau ayah dapat dengan mudah terjadi di luar pantauan hukum. Itulah, mengapa UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 merupakan salah satu aturan pernikahan yang sangat vital, yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan yang hendak menikah. Dan itulah, mengapa akhirnya pemerintah atau negara tidak mengakui adanya nikah siri.

Demikianlah artikel singkat mengenai nikah siri yang dapat kami sajikan. Semoga dengan artikel sederhana ini dapat menambah wawasan kita dan mampu menekan terjadinya praktek-praktek nikah siri.

www.syahadat.com

Cara Suami Membangkitkan Gairah Istri

Laki-laki adalah makhluk pertama yang telah diciptakan oleh Yang Maha Kuasa. Kemudian, kesepian sang lelaki telah membuat Yang Maha Kuasa untuk menciptakan pendamping bagi setiap laki-laki. Pendamping itulah yang saat ini dikenal dengan sebutan wanita. Suami adalah sesosok manusia dari golongan laki-laki yang memang senantiasa cenderung menggunakan logika mereka ketimbang perasaan. Sementara wanita, adalah pendamping laki-laki yang biasanya lebih cenderung untuk menggunakan perasaannya ketimbang logika mereka. Di sini keduanya akhirnya memiliki fungsi untuk saling melengkapi satu sama lain. Dan hal inilah yang mungkin menjadi salah satu faktor kuat, mengapa laki-laki itu lebih mudah membangun suasana romantis dan membangkitkan gairah pasangannya (istri).

Biasanya, istri itu lebih berperasa ketimbang para suami atau laki-laki, namun seringkali mereka tidak dapat atau sungkan untuk mengungkapkan perasaannya tersebut. Akhirnya kekakuanlah yang terjadi, berbeda dengan para suami atau laki-laki. Suami atau laki-laki cenderung lebih menggunakan logikanya ketimbang perasaannya. Dan mungkin karena faktor itulah akhirnya suami atau laki-laki dapat lebih membuka atau mengungkapkan keinginan atau perasaannya.

Dengan menggunakan logika, seorang laki-laki atau suami pun akhirnya memiliki kemampuan yang lebih baik dalam membangun suasana romantis. Sebaliknya, kecenderungan wanita yang lebih berperasa itu membuat sebagian besar dari mereka sangat menyukai suasana romantis. Kelebihan untuk menciptakan suasana romantis dan kecenderungan untuk menyukai hal-hal yang romantis, ini merupakan dua faktor yang selalu saling berkaitan.

Dengan bermodalkan kelebihan tersebut, akhirnya suami atau laki-laki dapat menciptakan nuansa-nuansa yang dapat membangkitkan gairah sang istri, meskipun terkadang harus diawali dengan kepura-puraan.

Hubungan seks merupakan salah satu faktor vital yang dapat mempengaruhi kebahagiaan suami dan istri. Untuk itu, diperlukan cara untuk dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas seks tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan seorang suami atau laki-laki adalah dengan cara membangkitkan gairah sang istri. Karena, gairah adalah unsur utama yang menyebabkan terjadinya hubungan seks antara suami dan istri. Tanpa adanya gairah yang hidup, maka hubungan seks di antara suami dan isteri kemungkinan besar tidak akan terjadi. Andaipun terjadi, hanyalah akan memberikan kepuasan atau kenikmatan yang bertepuk sebelah tangan.

Gairah adalah unsur utama penyebab terjadinya hubungan seks antara suami dan istri. Untuk itu, tidak ada salahnya bagi seorang lelaki atau suami untuk menggunakan metode-metode tertentu guna membangkitkan gairah sang istri, termasuk di dalamnya adalah kepura-puraan atau menggombal (bukan berdusta). Dalam hal ini kami bedakan antara makna kata kepura-puraan dengan kata berdusta. Kepura-puraan di sini mengandung makna positif untuk membangkitkan gairah sang istri, sementara berdusta mengandung makna negatif yang dapat merugikan salah satu pihak, terutama sang istri.

Mengingat begitu pentingnya peranan gairah yang hidup dalam kehidupan sepasang suami istri, berikut kami coba paparkan beberapa metode bagi laki-laki atau suami untuk dapat membangkitkan gairah sang istri.

Jangan Malu dan Ragu

Buang jauh-jauh pemikiran bahwa membicarakan masalah seks atau hasrat yang tengah membara itu sebagai satu hal yang tabu.

Dalam hal ini, biasanya seorang wanita atau istri cenderung malu untuk mengungkapkan hasratnya pada suaminya, padahal keterbukaan dalam masalah seks ini sangat dibutukan untuk kebahagiaan mereka sendiri (pasangan suami istri tersebut). Di sinilah peranan sang suami sangat diperlukan.

Suami sebagai laki-laki yang cenderung lebih mengedepankan logika, tentunya harus pintar-pintar memancing sang istri untuk mengeluarkan hasratnya. Hal ini dapat dilakukan dengan canda-canda nakal atau gombalan-gombalan kepada sang istri. Lebih terbuka kepada sang istri ketika tengah bergairah atau berhasrat untuk melakukan hubungan seks juga dapat menjadi pemicu bagi terangsangnya gairahsang istri. Jika sang suami telah terbiasa melakukan keterbukaan ini, maka sang istri pun perlahan-lahan akan terbawa dan tidak akan malu-malu lagi ketika sedang “mau”.

Keterbukaan ini hendaknya juga diaplikasikan dalam rangka saling koreksi dan memperbaiki kualitas hubungan suami istri. Ungkapkan segala hal yang terjadi selama berhubungan, yang sekiranya membuat diri anda tidak nyaman atau bahkan tersakiti. Serta beritahukan pasangan kita mengenai hal-hal yang sangat kita suka ketika sedang berhubungan, atau hal-hal yang dapat semakin meningkatkan gairah kita. Keterbukaan ini hendaknya dilakukan oleh kedua belah pihak, suami dan istri. Dengan demikian, aktivitas hubungan suami istri pun akan berjalan semakin baik, baik kualitas maupun kuantitas.

Jujur dan terbukalah kepada pasangan anda, jangan malu dan tidak perlu lagi berpikir tabu, karena ini bukanlah aib selama dapat saling menjaga.

Romantis

Sikap dan suasana romantis adalah langkah awal menuju hubungan seksual yang sehat. Untuk itu, penting bagi seorang suami untuk mengoptimalkan keromantisannya bagi sang istri, agar hasratnya dapat menyala dengan sempurna dan hubungan seks pun dapat terjalin dengan lebih nikmat.

Wanita (istri) adalah makhluk yang sangat perasa, untuk itu seorang suami hendaknya dapat memanfaatkan keadaan tersebut. Sentuhan lembut, baik sentuhan dengan fisik maupun dengan bujukan, rayuan atau gombalan adalah kunci untuk menaklukkan makhluk yang sangat perasa tersebut.

Rasa di manja, diperhatikan, dilindungi, disayangi, dicintai, dan dibutuhkan akan sangat menyentuh hati seorang wanita (istri). Dengan adanya rasa dilindungi oleh sang suami, maka sang istri pun akan merasa nyaman untuk menyampaikan hasratnya.

Kejutan-kejutan kecil bagi sang istri, juga dapat dilakukan dalam rangka membangkitkan gairah sang istri. Kejutan-kejutan romantis dapat menjadi pembukan nuansa romantis yang lebih membakar hasrat.

Sikap romantis dan suasana romantis, itulah yang harus diberikan oleh seorang suami sebelum melakukan hubungan seks dengan sang istri. Dengan demikian, sang istri pun akan memberikan pelayanan dengan gairah dan hasrat yang maksimal.

Sentuh Dong!

Kalimat yang menyatakan bahwa pada Sembilan puluh persen dari bagian tubuh wanita terdapat nafsu, tentunya bukan satu kalimat yang baru lagi bagi kaum laki-laki (suami). Sebagian besar tubuh wanita (istri) merupakan titk-titik yang sangat peka terhadap sentuhan atau rangsangan. Untuk itu, sentuhan fisik merupakan satu faktor vital yang harus senantiasa menghiasi kehidupan pasangan suami istri.

Meskipun tidak setiap wanita (istri) menyukai sentuhan-sentuhan ini pada awalnya, namun lama-kelamaan ia pun akan menikmatinya. Karena, pada dasarnya sentuhan tersebut akan memberikan rangsangan yang sangat luar biasa, yang akan menyalakan gairah sang istri.

Belaian pada rambut, pipi, bibir, dan sentuhan-sentuhan pada titik-titik yang sensitif dapat dilakukan oleh seorang suami, baik untuk membangkitkan gairah sang istri maupun untuk menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada sang istri.

Sentuhan fisik inilah yang akan menjadi jalur penghubung kedua gairah yang saling membara, hingga terkumpul dalam sebuah hubungan seksual yang maksimal.

Sedikit Nakal

Ingatlah bahwa sentuhan fisik bukanlah satu-satunya ransangan yang dapat digunakan untuk membangkitkan gairah sang istri.

Ingatlah bahwa wanita (istri) kita adalah makhluk yang sangat perasa. Oleh karena itu, tidak hanya sentuhan fisik sajalah yang akan membuatnya bergairah, melainkan juga sentuhan-sentuhan yang mengarah ke dalam hati dan jiwanya.

Bangkitkan gairah sang istri dengan cara menyentuh hatinya. Sentuhlah hati sang istri dengan kata-kata lembut, kata-kata yang merayu dan menggombal. Cumbulah hati sang istri dengan bisikan-bisikan mesra dan menggoda, dengan tetap tidak melupakan sentuhan jasmani.

Berimajinasi Yuk!

Bakarlah gairah sang istri melalui cerita-cerita cinta atau cerita-cerita romantis. Hal ini akan membantu menyentuh gairah sang istri. Berikan gambaran-gambaran mengenai keromantisan pasangan teman-teman anda untuk memancing hasratnya.

Kemudian, jangan lupa untuk mengajaknya berfantasi seks. Berfantasi seks di sini bukan berarti melamun atau menghayal yang jorok-jorok atau kotor, melainkan mencari variasi-variasi seks atau gaya seks yang baru untuk memperbaiki kejenuhan dalam berhubungan suami istri. Dengan demikian, di antara suami dan istri dapat mengetahui gaya favorit masing-masing.

Mandi bersama???

Bagi pasangan yang keterbukaan mengenai seks-nya masih lemah, mandi bersama biasanya tidak pernah terpikirkan. Namun bagi mereka yang memang sudah saling terbuka dalam masalah hubungan seks, mandi bersama merupakan satu aktivitas mesra dan erotis yang sangat membuat penasaran.

Ajaklah sang istri untuk menikmati siraman shower bersama-sama. Dalam aktivitas tersebut, banyak hal yang dapat anda lakukan bersama sang istri untuk semakin membakar gairahnya. Bercumbu, bercanda, menyentuh, dan saling memandang di bawah rintik shower tidak hanya akan membakar gairah sang istri, gairah suami pun akan semakin membara.

Hubungan seks dalam kehidupan suami istri merupakan salah satu faktor vital yang harus senantiasa dijaga kualitas dan kuantitasnya. Karena, hubungan seks merupakan salah satu kunci utama untuk mendapatkan kehidupan rumah tangga yang selalu harmonis dan senantiasa dipenuhi dengan kehangatan.

Semoga artikel sederhana ini dapat bermanfaat.

www.sekeluarga.com

Merencanakan Bulan Madu

Salah satu hal yang menyenangkan ketika Anda dan pasangan baru saja melangsungkan pernikahan adalah berbulan madu. Saat merencanakan pernikahan, biasanya direncanakan pula bulan madu ke suatu tempat yang romantis. Meski tak harus selalu berbulan madu usai pesta pernikahan, namun tidak ada salahnya bagi pasangan untuk berbulan madu. Hitung-hitung acara bulan madu juga dapat digunakan sebagai rekreasi/liburan untuk melepaskan stress sejenak serta kepenatan akan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.

Berbulan madu juga bisa dikatakan sebagai perayaan bagi pasangan yang baru menikah, tentunya juga kebahagiaan mereka atas bersatunya mereka dalam sebuah ikatan suci. Namun tak bisa dipungkiri bahwa berbulan madu itu membutuhkan biaya yang tak sedikit. Anda pun harus tetap memikirkan kehidupan/kelangsungan rumah tangga selanjutnya. Oleh Karena itu, banyak sekali yang harus dipersiapkan saat merencanakan bulan madu, agar acara bulan madu dapat berjalan seperti yang diinginkan serta tak terlupakan oleh Anda dan pasangan.

Perencaan yang matang tak luput dari masalah waktu yang tepat bagi Anda berdua untuk pergi berbulan madu. Terutama jika Anda berdua sama-sama pekerja, maka Anda harus mengatur jadwalnya. Mungkin Anda bisa merencanakan cuti menikah disambung dengan bulan madu. Dengan begitu Anda bisa berlama-lama menikmati lburan dan bulan madu Anda. Apabila Anda tidak ingin langsung berbulan madu setelah menikah, maka Anda dapat memperhatikan waktu secara khusus, dimana peak season biasanya ramai karena bersamaan dengan liburan nasional/hari raya maupun liburan sekolah. Sehingga Anda tidak akan bersusah-susah mendapatkan transportasi dan akomodasi nantinya. Agar bulan madu Anda berjalan dengan lancar, Anda dapat meminta bantuan dengan biro perjalanan yang Anda percaya.

Kemanakah Anda berdua akan berbulan madu? Hal ini tentunya dapat Anda diskusi bersama pasangan, sehingga tempat tujuan bulan madu merupakan keinginan anda berdua. Dalam menentukan tempat tujuan, ada baiknya memilih tempat yang romantis ataupun suasana yang mendukung bulan madu Anda. Jika Anda merencanakan bulan madu di luar negeri, mungkin Anda dapat memilih negara yang nilai pertukaran dollarnya tidak terlalu jatuh. Hal ini dikarenakan harga dollar Amerika yang naik-turun. Namun jika Anda ingin berbulan madu di dalam negeri, Bali dan Lombok juga tak kalah indahnya.

Jangan lupa untuk memesan hotel atau penginapan sebagai tempat Anda berdua. Untuk itu, Anda dapat memesan/booking tempat penginapan dari jauh hari sebelumnya. Begitupun dengan tiket pesawat. Jangan sampai Anda tidak jadi berbulan madu hanya karena kehabisan tiket pesawat.

Untuk melengkapi acara bulan madu Anda, bawalah barang-barang yang dibutuhkan. Namun, sesuaikan barang-barang yang akan dibawa agar tidak terlalu banyak dan merepotkan Anda berdua. Barang bawaan Anda tentu saja meliputi pakaian serta barang-barang pribadi lainnya. Jika Anda pergi berbulan madu ke daerah yang dingin jangan lupa membawa jaket, sweater, syal, dan sarung tangan. Sebaliknya, jika anda berpergian ke daerah yang panas, jangan lupa membawa topi, kacamata hitam, serta sunblock. Jangan lupa pula kamera ataupun handycam untuk merekam momen-momen indah Anda berdua.

www.sekeluarga.com

Pernikahan Harus Dipersiapkan

Betul, bahwa pernikahan merupakan satu-satunya sarana yang berfungsi untuk melakukan hubungan badan (bersetubuh) antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan hukum agama dan kenegaraan (khususnya di Indonesia) yang benar. Dan benar juga bahwa pernikahan merupakan salah satu media bermuaranya nafsu birahi antara laki-laki dan perempuan. Tempat meleburnya cinta yang menggebu di antara dua anak manusia (laki-laki dan perempuan). Dan itulah pemahaman yang selama ini paling banyak kita temui dalam pemikiran kebanyakan manusia.

Tidak salah manakala kita memiliki pemikiran seperti di atas mengenai sebuah pernikahan. Namun, jangan sampai pemikiran yang demikian akhirnya menutup atau membuat terblokirnya pemikiran yang lebih bernilai mengenai pernikahan masuk ke dalam otak dan kehidupan kita.

Ada satu pemikiran lain yang lebih berbobot mengenai pernikahan ketimbang pemikiran-pemikiran di atas. Dengan kacamata yang lebih baik, kita dapat menemukan bahwa pernikahan tidaklah hanya sebatas media pelampiasan dan pemuas nafsu birahi antara laki-laki dan wanita, melainkan sebagai pintu pembuka kehidupan yang baru.

Dengan melakukan pernikahan, berarti seseorang telah siap untuk menempuh dan menciptakan kehidupan yang baru dengan pasangan dan kemudian dengan anak keturunannya. Yang perlu di pertanyakan di sini adalah, seperti apakah sebenarnya kehidupan baru yang kita harapkan dan tengah kita bangun tersebut?

Dua macam kehidupan baru yang mungkin akan menjadi pilihan bagi setiap pasangan adalah kehidupan yang lebih baik, tenteram, dan penuh dengan cinta. Atau justru sebaliknya, kehidupan baru yang ternyata lebih buruk, penuh dengan pertengkaran dan kekerasan rumah tangga.

Setiap kita tentu saja menginginkan pernikahan yang akan menghantarkan kita kepada kehidupan baru yang lebih baik, bukan lebih buruk. Oleh karena itu, tentunya banyak hal yang harus kita persiapkan jauh-jauh hari sebelum keputusan untuk menikah itu datang.

Yang selama ini banyak terjadi adalah, persiapan untuk sebuah pernikahan itu biasanyan dilakukan manakala seseorang telah mengambil keputusan untuk menikah. Biasanya, satu hingga tiga bulan sebelum hari “H” mereka baru mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan dan kerumah tanggaan. Cara yang seperti inilah yang sering kali menimbulkan hasil yang tidak maksimal atau persiapan yang tidak maksimal, karena dilakukan secara instan. Persiapan semacam ini dapat diibaratkan seperti memasak tempe dengan api yang sangat besar, dengan tujuan agar tempe tersebut dapat matang (masak) lebih cepat. Memang betul, tempe tersebut dapat matang (masak) lebihcepat, namun ketika digigit ternyata bagian dalamnya masih mentah. Seperti itulah persiapan yang instan, hanya mematangkan bagian luarnya saja.

Perjalanan pernikahan dan rumah tangga bukanlah jalan yang mudah, melainkan jalan yang penuh dengan ujian dan godaan, jalan berat yang tentunya juga membutuhkan persiapan dan bekal yang mantap. Oleh karena itu, hendaknya perkara pernikahan ini selalu dipersiapkan oleh setiap pemuda jauh sebelum keputusan untuk menikah tersebut ia jatuhkan. Dengan demikian, ketika ia memutuskan untuk menikah, ia akan berada pada kondisi matang (masak) secara sempurna, tidak hanya matang di luarnya saja.

Persiapkan jasmani dengan membiasakan diri untuk berolah raga, rohani dengan selalu beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt, ilmu mengenai pernikahan dan rumah tangga melalui bacaan-bacaan atau konsultasi langsung dengan para kenalan yang sudah merasakan pahit getirnya pernikahan dan rumah tangga, dan yang pasti harus juga dipersiapkan adalah masalah ekonomi.

Janganlah lagi kita membiasakan diri untuk mengatakan, “Kawin??? Masih jauh kali…!!!”. Kapanpun pernikahan itu akan kita datangi, sudah dekat atau masih lama, atau mungkin kita tidak pernah tahu atau belum merencanakan waktunya, tetapi pernikahan tetap harus menjadi satu tujuan hidup yang selalu kita persiapkan jauh sebelum pernikahan itu kita gapai.

Marilah kita datangi mahligai pernikahan dengan kondisi yang matang sempurna, bukan matang di luarnya saja, yaitu dengan senantiasa mempersiapkan pernikahan itu sendiri jauh sebelum tibanya satu rencana. Semoga dengan demikian, kita akan memperoleh pernikahan dan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan ketenteraman dan kasih sayang.

www.sekeluarga.com

Nikah: Malam Pertama



"Nikah", tentunya kata ini sudah biasa keluar masuk melalui telinga kita. Rasa yang timbul dalam hati kita setelah mendengar kata nikah-pun beraneka warna. Bisa saja saat ini, kita merasakannya sebagai satu hal yang sangat kita inginkan. Namun, bisa saja esok kita akan merasakan adanya ketakutan yang berteriak ditelinga kita setelah mendengar kata nikah. Respon setiap orangpun akan berbeda-beda ketika ditanya perihal nikah ini. Ada yang menjawab dengan tegas "Pingin banget!!!", ada pula yang menjawabnya dengan tersendat-sendat "Pingin sih, tapi....", ada juga jawaban yang seger dan penuh semangat "Mau buru-buru nikah ah, mumpung masih muda!!!", ada pula yang bernada sinis "Ngapain buru-buru nikah, puas-puasin dulu masa muda!!!". Apapun respon dan tanggapan mengenai nikah ini, namun satu hal yang pasti..."Nikah adalah ritual dan ikatan suci".

Nikah, adalah sebuah harapan besar yang terkadang ada rasa takut untuk menemuinya. Rasa semacam itu adalah hal yang wajar, mengingat menikah adalah sebuah proses menyatukan dua orang yang berlainan karakter. Setelah menikah, kita akan melewati hari-hari dengan seseorang yang memiliki perbedaan karakter, kebiasan, pola pikir, dan segudang perbedaan lainnya. Menikah menuntut seseorang untuk lebih bijaksana. Menikah sama saja dengan mengumumkan pernyataan untuk mau menerima kekurangan seseorang. Beban dan tanggung jawab seseorang akan bertambah, yang tadinya hanya memikul satu orang, setelah menikah maka ia akan memikul beban ganda bahkan berlipat-lipat setelah memiliki anak.

Menikah memang bukanlah sebuah ikatan yang remeh. Meskipun demikian, bukan berarti kita harus merasa terbebani dengan pernikahan. Ingatlah bahwa Allah akan menambahkan rizki seseorang yang telah menikah. Ingatlah akan janji Allah yang akan memberikan ketentraman kepada mereka yang telah menikah. Ingatlah, bahwa dengan menikah kehormatan dan kemaluan kita akan lebih terjaga.

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (Ar-Ruum 21)

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (An Nuur 32)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

Dengan kedua Firman Allah dan sabda Rasulullah saw di atas, seyogyanya sudah tidak ada lagi ketakutan dalam diri kita untuk melengkapi setengah dien kita dengan menikah. Kita menikah bukan untuk melakukan kerusakan. Kita menikah untuk melaksanakan sunnah Rasulullah saw. Kita menikah untuk menjalankan perintah Allah swt.

Bagaimanapun juga, nikah adalah satu hal yang senantiasa diharapkan bagi umat muslim. Karena, nikah adalah termasuk salah satu sunnah Rasulullah Muhammad saw. Selain itu, Nabi Muhammad saw juga telah bersabda bahwa nikah adalah separuh dari agamanya. Maka, bagi mereka yang memiliki semangat ibadah yang tinggi, senantiasa bertakwa kepada Allah, dan Menjunjung tinggi Islam beserta seluruh ajaran yang terdapat di dalamnya, tentu saja nikah adalah sebuah mimpi dan misi yang akan senantiasa diperjuangkan. Bahkan, saat ini makin banyak pasangan-pasangan muda yang telah menghalalkan hubungan mereka dengan ikatan pernikahan. Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan muda bukanlah hal yang aneh, karena Rasulullah saw-pun telah meneriakkan pernikahan kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah kata "telah mampu". Kata "telah mampu" berkaitan dengan maslah nikah ini bukan berarti telah menjadi kaya atau serba berkecukupan. "telah mampu" disini mengandung arti, memiliki ilmu tentang nikah dan keluarga sakinah yang cukup, mampu membawa keluarga dalam ketaatan kepada Allah swt, dan memiliki penghasilan guna menafkahi keluarganya (sekali lagi, ia tidaklah harus kaya, andaipun ia kaya maka lebih baik).

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

"Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah" (HR. Tirmidzi)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

Sama halnya dengan nikah,Malam Pertama yang merupakan tindak lanjut yang tentunya ditunggu dengan harap-harap cemas setelah akad nikah ini, juga menjadi sepasang kata yang mampu menanamkan beberapa pasang rasa di hati mereka yang belum menikah, yang akan menikah, dan juga yang baru menikah. Ada rasa malu tapi mau, ada rasa takut tapi ditunggu-tunggu, ada rasa nyaman tapi kadang gelisah, dan segudang pasangan rasa lainnya.

Disisi lain, ada pula yang menjadikan Malam Pertama yang sudah merupakan bagian dari sebuah pernikahan sebagai momok yang menakutkan. Ada yang merasa takut tidak akan bisa memuaskan pasangannya. Ada yang tersiksa dengan bayang-bayang kekerasan seks, dan lain-lain. Namun, bagi mereka yang mengerti "Bagaimana sih menikah dan Malam Pertama" dalam kacamata islam, tentunya mereka tidak perlu mecemaskan hal tersebut.

Malam Pertama adalah ritual yang sudah menjadi rutinitas awal yang akan dilakukan dan dilalui oleh sepasang pengantin baru, setelah melewati akad nikah dan atau resepsi pernikahan. Tidak ada seorangpun yang telah menikah atas dasar iman, yang akan menolak ritual suci tersebut. Dalam kacamata cinta, Malam Pertama adalah sebuah ritual suci yang senantiasa diimpikan oleh mereka yang baru menikah. Begitu pula dalam kacamata islam. Islam tidak pernah memandang ritual Malam Pertama sebagai satu aktivitas yang buruk. Islam menempatkan ritual Malam Pertama sebagai salah satu bentuk ibadah. Ritual Malam Pertama adalah salah satu bentuk penunaian kewajiban antara dua orang yang saling mengasihi dan telah terikat secara sah dalam hukum islam, yaitu ikatan pernikahan.

Sucinya ritual Malam Pertama dalam pandangan islam ini terbukti dengan adanya adab-adab Malam pertama yang dicontohkan oleh Suri Tauladan terbaik kita, Rasulullah saw. Dan adanya adab bersenggama yang tercantum dalam kitab suci Al Quran, adalah melengkapi bukti bahwa Islam tidak memandang Malam Pertama sebagai aktivitas yang buruk. Sebagai umat muslim, hendaknya kita mengetahui dan bisa mnejalankan adab-adab Malam Pertama sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya tersebut. Insya Allah, hal tersebut akan memberikan barokah bagi pernikahan kita. Amin.

Berikut ini adalah, adab-adab Malam Pertama dan Bersenggama sesuai dengan Sunnah Rasulullah dan Al Quran:

Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya.

Nikah adalah sebuah kebaikan, dan segala kebaikan hendaklah dimuali dengan bismillah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: yang artinya : “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’”

Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.

Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!”

Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”

Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.

Salah satu bentuk legalitas islam atas cumbu rayunya ornag-orang yang telah menikah adalah adnya sabda Rasulullah saw yang mengajarkan hal tersebut dalam lingkaran pernikahan sejak baru menikah. Hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.”

Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.”

Hendaknya, doa di atas senantiasa menjadi kebiasaan kita manakala hendak melakukan hubungan suami isteri. dengan demikian, niscaya pernikahan kita hanya akan melahirkan anak-anak yang sholeh dan sholehah. Amin.

Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” QS. Al-Baqarah : 223)

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:

“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (QS. Al-Baqarah : 223)

Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.

Keenam: Setelah melepaskan hajat biologisnya, janganlah seorang suami tergesa-gesa bangkit

Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.”

Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.

“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.”

Ketujuh: Seorang Suami Boleh Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja

Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,

“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.”

Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.”

Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:

““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” . (QS. An-Nuur : 30)

Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.

“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”.

Kedelapan: Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.”

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.”

Kesembilan: Haram Bersenggama ketika Isteri sedang Haid atau Nifas

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”

Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).”

Pernikahan yang senantiasa diharapkan oleh setiap orang, tentunya sebuah pernikahan yang dapat berlanjut pada malam pertama. Kemudian pernikahan tersebut dapat langgeng, melahirkan anak-anak yang sholeh dan sholehah, dan tentunya sebuah pernikahan yang dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrohmah.

Ada sebagian orang, baik yang belum menikah, yang sudah menikah, maupun yang baru menikah, senantiasa mencari solusi agar mendapatkan tatacara bersenggama yang baik dan Malam Pertama yang indah. Ada yang datang ke pakar pernikahan atau pakar seks. bahkan ada pula yang melakukannya dengan jalan yang sangat keliru, yaitu dengan memperbanyak menonton film porno. Justru dengan jalan yang salah inilah, maka pernikahan dan malam pertama tidak akan menjadi barokah, bahkan justru bisa saja menjadi ritual yang diwarnai dengan kekerasan seks. Terkadang, kita sebagai seorang muslim lupa akan tuntunan islam sendiri. Padahal, Islam telah membuka masalah pernikahan, malam pertama, dan bersenggama ini secara menyeluruh. Tentunya sebuah tuntunan yang akan membawa pernikahan kita kepada barokah dan kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Malam Pertama dan Nikah, memang dua buah ritual yang saling mengikat satu sama lain, yang senantiasa ditunggu-tunggu dengan harap-harap cemas. Nikah dan Malam Pertama adalah sepasang ritual suci yang akan senantiasa terjaga manakala kita sebagai umat muslim melakukannya sesuai dengan tuntunan agama islam. Ketahuilah, bahwa islam adalah agam yang menyeluruh, yang ajarannya mencakup segala aspek termasuk dalam pernikahan dan Malam Pertama. Untuk hal-hal kecil saja islam telah mengaturnya, apalgi untuk masalah penting seperti nikah dan Malam Pertama ini? Tentu saja islam tidak akan melupakannya.

Ingatlah salah satu dari enam nasehat yang disampaikan kepada murid-muridnya, bahwa yang paling berat di dunia ini adalah "nafsu". Sebagai manusia yang dilahirkan dengan nafsu, tentunya kita tidak dapat memungkiri akan kuatnya nafsu biologis yang kadang menyerang. dan tidak ada obat yang paling mujarab untuk menangulangi masalah ini kecuali Nikah atau Puasa. Maka jika kita telah merasa mampu untuk menikah, mengapa tidak kita segerakan? Dan seandainya kita merasa belum mampu atau belum siap untuk menikah, maka kapankah perasaan siap itu akan datang? Rasa siap untuk menikah tidak akan datang, kecuali kita sendiri yang berusaha untuk mepersiapkannya. Bagaimana kita merasa siap untuk berlayar jika kita sendiri tidak pernah berusaha untuk mempersiapkannya. Mari persiapkan diri kita untuk menikah dengan memperbanyak ilmu agama dan ilmu nikah, serta usaha (mencari rizki dengan lebih giat) dan doa.

Jangan biarkan ketidaksiapan kita untuk menikah membukakan pintu secara lebar kepada nafsu yang senantiasa menaungi kita. jangan biarkan ketakutan kita untuk menikah, menjadi angin segar bagi syeithon untuk menguasai hawa nafsu kita. Sekali lagi kami tekankan, cegahlah hawa nafsu yang selalu berusaha untuk menguasaimu dengan menikah. Buatlah dirimu agar menjadi siap untuk berlayar dalam bahtera pernikahan. Sambut malam pertamamu dengan pernikahan. Arungi malam pertamamu dengan sampan islam.

Demikianlah, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan barokah bagi pernikahan kita semua. Amin.

www.syahadat.com

Akad Nikah

Segala sesuatu pastinya memiliki kunci yang berfungsi sebagai pembuka, maka seperti itu pulalah dengan pernikahan. Pernikahan adalah sebuah hubungan yang harus dibuka dengan menggunakan sebuah kunci, sehingga kedua mempelai dapat memasuki ruang yang terdapat di dalam pernikahan tersebut.

Kunci pembuka bagi terselenggaranya sebuah pernikahan adalah akad nikah. Pelaksanaan akad nikah inilah yang kemudian membuka hubungan pernikahan di antara kedua mempelai. Kunci inilah yang akan menghancurkan rintangan-rintangan yang menghalangi keduanya untuk bersatu. Dan kunci ini pulalah yang akhirnya akan menutup pintu dan menjadi penghalang masuknya pihak ketiga dalam kehidupan kedua mempelai.

Pada dasarnya, akad nikah merupakan satu bentuk upacara keagamaan yang akan mengikat dua insan dalam ikatan suci dan resmi yang dikenal dengan ikatan pernikahan. Di dalam akad nikah inilah, ikatan pernikahan antara dua anak manusia yang saling bersepakat untuk membina mahligai rumah tangga diumumkan dan diresmikan di hadapan manusia (masyarakat) dan Tuhan.

Lokasi Akad Nikah

Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa akad nikah adalah salah satu bentuk upacara keagamaan, dan biasanya dalam akad nikah juga banyak dihadiri oleh para tamu yang merupakan karib kerabat dari kedua mempelai yang ingin menyaksikan jalannya acara akad nikah tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tentu saja hal ini akan membutuhkan tempat pelaksanaan. Tempat untuk prosesi akad nikah tidaklah harus digedung yang besar atau mewah, tapi dapat di sesuaikan dengan keadaan. Ada beberapa tempat yang sangat lazim digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan akad pernikahan, yang tidak harus mewah dan mengeluarkan biaya yang melangit. Berikut ini adalah beberapa tempat yang biasanya menjadi pilihan untuk pelaksanaan akad:


1. Dalam ruangan masjid

Ada beberapa pasangan pengantin yang memilih masjid sebagai tempat untuk melangsungkan akad nikah mereka. Memilih masjid sebagai tempat untuk melakukan akad nikah bukanlah pilihan yang buruk, karena akan memberikan nuansa kesakralan yang lebih kental mengingat masjid adalah tempat yang biasa digunakan untuk beribadah. Meskipun demikian, pilihan ini juga memiliki sedikit kelemahan, yaitu bagi wanita yang sedang mengalami haid tidak dapat memasuki ruangan masjid untuk turut menyaksikan momen akad nikah tersebut.


2. Di rumah mempelai wanita

Pilihan yang paling lazim untuk melaksanakan akad nikah adalah bertempat di rumah mempelai wanita. Ini merupakan pilihan yang paling banyak diambil dan bahkan telah membudaya di kebanyakan wilayah, sehingga kadang untuk pelaksaan akad nikah sudah pasti berlangsung di kediaman mempelai wanita tanpa harus dimusyawarahkan kembali. Namun, hal ini juga dapat dikondisikan kembali manakala rumah mempelai wanita tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat pelaksanaan akad nikah.


3. Di rumah mempelai pria

Alternatif pilihan yang ketiga adalah bertempat di rumah mempelai laki-laki. Alternatif ini menjadi pilihan biasanya karena kediaman mempelai wanita tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat berlangsungya akad nikah kedua mempelai, entah karena luas area rumahnya, lokasi rumahnya, atau karena hal-hal lain.


Rukun Nikah

Di dalam pernikahan dikenal istilah rukun nikah. Rukun nikah inilah yang wajid dipenuhi dan harus ada selama proses akad nikah berlangsung. Jika salah satu dari rukun nikah tersebut, maka akad nikah tidaklah sah. Mengenai rukun nikah ini, Islam telah menetapkannya menjadi 5 poin yang wajib ada dalam prosesi akad nikah. Berikut ini adalah kelima poin yang dimaksud:


1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali mempelai wanita
4. Saksi, minimal 2 orang
5. Ijab & kabul


Ijab & Kabul

Ijab & kabul, adalah sepasang kata yang tentunya sudah tidak asing lagi dalam istilah pernikahan. Lalu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Ijab & kabul tersebut?

Ijab & kabul merupakan serangkaian ucapan yang diucapkan oleh orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai laki-laki. Secara sederhana, Ijab & Kabul dapat dianggap sebagai satu bentuk kata sepakat diantara kedua belah pihak, yaitu pihak calon mempelai laki-laki dengan orang tua atau wali calon mempelai wanita. Maknanya adalah pihak orang tua mempelai wanita melepaskan anaknya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki (calon mempelai laki-laki), kemudian calon mempelai laki-laki menerima calon mempelai wanita untuk ia nikahi.

Bahasa yang digunakan untuk mengucapkan Ijab & kabul biasanya ditentukan oleh calon mempelai pria. Ijab & kabul dengan menggunakan bahasa Arab juga menjadi pilihan yang cukup populer di beberapa suku di Indonesia. Meskipun demikian, penggunaan bahasa Indonesia juga banyak menjadi pilihan dalam berbagai prosesi akad nikah. Hal ini bukanlah satu perkara yang memberatkan karena bahasa yang digunakan dalam akad nikah sama sekali tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah akad nikah. Pemilihan bahasa untuk akad nikah ini biasanya hanyalah pengaruh dari budaya atau anggapan mengenai harga diri saja.
Ijab & kabul Bahasa Indonesia

Untuk ucapan ijab dalam bahasa Indonesia kurang lebih bunyinya sebagai berikut:

“Saya nikahkan engkau, ……(nama calon mempelai pria) bin …… (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda …… (nama calon mempelai wanita) binti …… (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin …… (misalnya: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram) dibayar …… (tunai/hutang).”

Ucapan ijab tersebut harus dijawab dengan ucapan kabul secara langsung oleh calon mempelai laki-laki dan tidak boleh sampai ada jeda waktu yang signifikan (yang mengakibatkan dapat disela oleh ucapan kabul dari pihak selain calon mempelai laki-laki). Untuk ucapan kabul kurang lebih bunyinya adalah sebagai berikut:

“Saya terima nikahnya …… (nama calon mempelai wanita) binti …… (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar …… (tunai/hutang).”

Untuk mempermudah pemahaman terhadap ijab & kabul ini, maka berikut kami berikan satu contoh:


• Nama calon mempelai pria: Rahmat Kurniawan
• Nama ayah mempelai pria: Jaka Tarub
• Nama calon mempelai wanita: Nurmala Dewi
• Nama ayah mempelai wanita: Faisal Langgeng
• Mas kawin : Seperangkat alat sholat dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000

Maka, bunyi ijab yang diucapkan oleh Bapak Faisal Langgeng yang akan menikahkan putrinya sendiri (tidak diwakilkan) adalah sebagai berikut:

“Saya nikahkan engkau, Rahmat Kurniawan bin Jaka Tarub, dengan putri saya, Nurmala Dewi binti Faisal Langgeng dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872.005 dibayar tunai.”

Setelah Bapak Faisal Langgeng selesai mengucakan ijabnya, maka Rahmat Kurniawan harus segera menjawab ijab tersebut (kalau bisa dalam satu nafas) dengan ucapan kabul yang bunyinya sebagai berikut:

“Saya terima nikahnya, Nurmala Dewi binti Faisal Langgeng dengan mas kawin tersebut tunai.”

Langkah akhir dari sebuah akad adalah penentuan sah atau tidaknya ucapan ijab & kabul dari ayah calon mempelai wanita dan calon mempelai laki-lakli. Maka setelah Rahmat Kurniawan se;esai mengucapkan kabul, para saksi kemudian mengecek apakah pengucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus atau tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah. Pernyataan sah ini tidak diselingi dengan pernyataan-pernyataan tambahan yang lain.


Temu Manten

Acara temu manten ini biasanya terdapat pada prasesi akad nikah yang benar-benar dilakukan sesuai dengan ajaran Islam yang murni tanpa ada embel-embel tradisi. Dalam ajaran Islam, calon mempelai wanita dan calon mempelai laki-laki tidak boleh didampingkan ketika pelaksanaan akad nikah. Kedua calon mempelai berada di tempat terpisah dengan hijab atau pembatas yang akan menghalangi keduanya untuk bertemu atau melihat sekalipun, sebelum ijab & kabul selesai dilaksanakan. Setelah prosesi ijab & kabul selesai dengan hasil “sah”, maka saat itulah kedua pengantin akan dipertemukan.

Perlu diketahui bahwa dalam sistem islami ini, kedua mempelai sebelumnya juga sudah harus salingmengenal terlebih dahulu, sehingga tidak jatuh dalam istilah membeli kucing dalam karung. Hanya saja, perkenalan diantara kedua calon pun juga harus dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan oleh Islam, yang biasa dikenal dengan istilah ta’aruf sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.


Hal-hal lain yang perlu diperhatikan

  1. Tidak ada keharusan untuk menyandingkan calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki-laki pada saat prosesi ijab & kabul, terlebih lagi mengumpulkan keduanya dalam satu naungan kerudung. Dan dalam pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Islam, justru hal semacam ini dilarang, karena keduanya pada saat itu belum terikat pernikahan dan belum menjadi muhrim.
  2. Hal yang paling vital adalah pengucapan ijab oleh Orang tua atau Wali dari mempelai wanita, yang dijawab dengan ucapan kabul oleh calon mempelai laki-laki.
  3. Seperangkat alat sholat telah menjadi salah satu budaya yang biasanya selalu menjadi mas kawin, seolah-olah penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mas kawin adalah satu kewajiban, padahal tidak demikian adanya. Tidak menggunakan seperangkat alat sholat sebagai mas kawin pun tidak menjadi masalah.
  4. Sedapat mungkin, mas kawin yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak wanita memiliki nilai nominal yang signifikan, sebagai bentuk tanggung jawab calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita.
  5. Mas kawin tidaklah harus dibayar dengan tunai pada saat itu juga. Bagi calon mempelai laki-laki yang memiliki keterbatasan ekonomi, maka ia dapat mencicil atau menghutang mas kawin tersebut.

Demikianlah artikel singkat mengenai akad nikah dan ketentuan-ketentuannya. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan barokah bagi kita semua, khususnya bagi yang membutuhkan informasi mengenai akad nikah. Amin.

Wallahua’lam bishshowab

www.sekeluarga.com