Tampilkan postingan dengan label rumah tangga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah tangga. Tampilkan semua postingan

Cermat Memilih Pengasuh Bayi

Kehadiran si kecil yang merupakan buah cinta antara anda dan suami tentunya merupakan satu kebahagiaan yang tak terkira besarnya. Satu tanda cinta dari yang Maha Kuasa yang merupakan anugerah terindah dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga. Namun, meskipun kelahiran si bayi merupakan satu anugerah dan kebahagiaan yang tak terperi, hal ini kadang dapat memberikan kesulitan bagi para wanita karir. Kehadiran bayi mungil tersebut tentunya dapat menghalangi sang ibu untuk tetap mengeksiskan karirnya.

Kesulitan yang pasti akan ditimbulkan adalah, siapa yang akan menjaga bayi anda ketika anda berada di kantor, siapa yang akan memberikannya makan dan susu, siapa yang akan menidurkannnya dan lain-lain. Intinya, bagaimana mungkin anda dapat bekerja di kantor sementara bayi kecil anda membutuhkan anda untuk menjaga, merawat, dan mengurusnya?

Jalan keluar yang mungkin terpikirkan bagi sebagian orang adalah dengan memanfaatkan tenaga orangtua atau famili terdekat. Permasalahan akan selesai jikamemang orangtua atau famili terdekat tersebut bersediauntuk mengulurkan bantuannya. Namun permasalahan belum terselesaikan jika ternyata orangtua atau famili terdekat anda menolak karena memang memiliki kesibukan sendiri.

Alternatif lain yang mungkin akan menjadi pilihan anda adalah dengan memanfaatkan jasa baby sitter atau pengasuh bayi. Dan inilah yang banyak menjadi pilihan para wanita karir untuk menyerahkan segala aktivitas menjaga, merawat, dan melindungi bayi mungil mereka.

Namun demikian, hendaknya anda tidak grasa-grusu (ceroboh) dalam memilih dan mempekerjakan seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Janganlah seratus persen mempercayakan bayi mungil anda pada baby sitter dari suatu yayasan penyalur baby sitter. Jangan pula hanya mengandalkan Yayasan-yayasan yang melayani jasa baby sitter meskipun mereka menawarkan berbagai janji dan pelayanan yang menyilaukan mata. Ada harus ingat bahwa pada dasarnya mereka memang bertugas untuk menyalurkan tenaga-tenaga baby sitter yang mereka miliki, jadi wajar saja jika mereka mengiming-imingkan segala kebaikan baby sitter mereka.

Berikut kami sampaikan beberapa hal yang hendaknya menjadi perhatian anda dalam memilih seorang baby sitter atau pengasuh bayi.

  • Anda dapat mengandalkan rekomendasi dari orang lain, misalnya teman, saudara, dan orang yang dapat dipercaya, atau orang lain yang pernah menggunakan jasa yayasan atau pengasuh anak tersebut.
  • Jika anda tidak mendapatkan rekomendasi dari orang-orang yang dapat anda percayai, hendaknya anda mencoba untuk pergi ke salah satu yayasan penyedia jasa pengasuh bayi. Namun sebaiknya anda menggunakan jasa yayasan-yayasan pengasuh bayi yang memang memiliki predikat baik. Cobalah untuk mencari informasi mengenai yayasan yang akan anda datangi, bertanya pada orang yang pernah menggunakan jasa yayasan trsebut atau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar yayasan tersebut misalnya.
  • Kenalilah dengan baik calon baby sitter atau pengasuh bayi anda dengan melakukan interview kepadanya. Beberapa hal yang hendaknya anda tanyakan di antaranya adalah:
  1. Apakah ia menyukai anak-anak (bayi).
  2. Apakah sebelumnya ia pernah mengasuh anak kecil atau bayi.
  3. Bagaimana kesan-kesan mereka ketika mengasuh anak atau bayi.
  4. Apa yang paling ia sukai dari anak-anak atau bayi, atau dari pekerjaan mengasuh bayi tersebut.
  5. Tanyakan pula mengenai pengalaman kerjanya sebagai seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Tanyakan berapa lama ia telah bekerja sebagai pengasuh bayi, di mana saja ia pernah bekerja, dan tentu saja alasan mengapa ia berhenti.
Lontarkan beberapa pertanyaan berkenaan dengan kecakapan mengasuh bayi dan anak, baik ketika si bayi dalam keadaan sehat maupun sakit.
  • Yang juga harus anda perhatikan dari interview tersebut adalah, bagaimana cara ia menjawab pertanyaan (dengan sopan, banyak yang tidak di mengerti, penuh kesabaran, asal menjawab, apakah jawabannya logis atau tidak, dan lain-lain). Dari interview tersebut, selain anda akan memperoleh gambaran intelengensi si calon pengasuh bayi anda, anda juga dapat mengetahui kejiwaan si pengasuh bayi tersebut.
  • Bayi adalah makhluk kecil yang masih sangat rentan terhadapberbagai penyakit dan kontaminasi virus atau bakteri penyebab penyakit. Untuk itu, hendaknya anda memperhatikan keadaan si calon pengasuh bayi anda, hendaknya anda memilih seorang pengasuh bayi yang bersih dan cinta kebersihan.
  • Jangan lupa pula untuk mencari tahu riwayat kesehatan si calon pengasuh bayi anda. Jangan sampai si pengasuh bayi memiliki penyakit menular yang dapat menularkan penyakitnya pada bayi mungil anda.
  • Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah meneliti dengan seksama hasil interview anda dengan calon pengasuh bayi anda. Dari hasil interview tersebut, anda dapat menilai dan memutuskan apakah ia memang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan dan kemudian anda akan memilihnya untuk mengasuh bayi anda, atau memutuskan untuk mencari yang lain.
www.sekeluarga.com

Nikah Dini

Nikah dini adalah ritual yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Mendengar ungkapan nikah dini, berbagai tanggapan dan respon yang beragam pun bermunculan dari mulut ke mulut. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro kontra mengenai nikah dini dikalangan masyarakat sudah bukan hal yang aneh lagi. Dan Islam pun akhirnya tidak jarang menjadi tameng atas polemik tersebut. Pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. menjadi menu utama mereka untuk berkelit dan melimpahkan kesalahan. Lalu, bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal ini?

Pada dasarnya, sampai saat ini para ulama pun belum menemukan batasan minimal usia secara mutlak bagi seseorang untuk melakukan pernikahan. Di dalam agama islam tidak disebutkan bahwa seseorang baru boleh menikah setelah berusia sekian, tidak ada. Ketidak jelasan keterangan mengenai batasan usia minimal seseorang untuk menikah inilah yang kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda-beda. Adapun banyaknya dalil, baik dari hadits Nabi saw maupun dari Al Quran adalah anjuran untuk mengawalkan nikah bagi yang sudah mampu.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur 32)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

Adapun pemahaman para pakar hukum islam mengenai istilah dan batasan nikah dini, sebagian besar mendefinisikannya dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai usia baligh, yaitu ketika laki-laki mengalami mimpi hingga keluar air mani dan menstruasi bagi wanita. Dengan demikian, usia nikah dini inipun tidak bisa diberikan harga mati. Karena, biasanya antara anak yang satu dengan yang lain akan memasuki usia balighnya pada usia yang berbeda-beda.

Sekali lagi, pada dasarnya syariat Islam tidak memberikan batasan usia tertentu untuk menikah. Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Mereka yang memutuskan untuk nikah dini hendaknya sudah mengerti hak dan kewajibannya, serta peranannya didalam rumah tangga nanti. Dan tentu saja harus betul-betul paham mengenai arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, sebagaimana seseorang yang mengerti arti pentingnya sholat ketika akan mengerjakan sholat, mengerti arti pentingnya bekerja ketika ia akan bekerja, mengerti arti pentingya belajar ketika ia akan bersekolah, dan lain-lain.

Tidak ada larangan maupun anjuran di dalam hukum Islam mengenai nikah dini ini. Hanya saja, islam memprioritaskan masalah pemahaman terhadap hukum agama, karena di sana terdapat jalan untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah. Dan tentunya, dengan pemahaman agama yang mantap akan melapangkan hati ketika harus mengarungi bahtera rumah tangganya. Islam sangat menganjurkan untuk menikah dengan memprioritaskan kualitas agama calonnya. Karena, dengan keimanan inilah sebuah biduk rumah tangga akan berlayar menuju surganya Allah swt dengan saling memotivasi dalam ketakwaan.

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya" (HR. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah)

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR. Muslim dan Tirmidzi)

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An-Nur 26)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (H.R. At-Turmidzi)

Lalu bagaimanakah Islam menjawab bahwa nikah dini itu merupakan ajaran Rasulullah saw? Apakah dapat dibenarkan jika nikah dini itu merupakan salah satu ritual yang dicontohkan oleh Rasulullah saw kepada umatnya ketika menikahi Aisyah ra. yang pada waktu itu masih berusia 10 tahun? Apakah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah dengan Aisyah ra. juga patut ditiru?

Sebenarnya, untuk masalah nikah dini ini Rasulullah saw tidak pernah memberikan dorongan atau ajuran untuk melakukannya atau mengikutinya. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah ra. bukanlah sebuah dorongan atau anjuran yang ditujukan kepada umatnya untuk nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur. Rasulullah saw tidak pernah mengatakan atau bersabda mengenai anjuran untuk nikah dini. Nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw hendaknya kita pandang sebagai sebuah kekhususan untuk beliau. Karena, nikah dini yang dilakukan itupun bukan atas dasar kemauan Rasulullah saw semata. Karena, masalah nikah dini yang dilakukan Rasulullah saw dengan Aisyah ra. tersebut merupakan perintah Allah swt, sebagaimana disebutkan di dalam hadits dibawah ini:

”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas jelas menunjukkan sebuah pengkhususan untuk Rasulullah saw. Karena dalam hadits tersebut ia tidak menganjurkan untuk diikuti atau dilakukan oleh para sahabat maupun umatnya. Dan tentu saja, hanya Rasulullah saw sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah swt kepada beliau.

Selain itu, nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw juga sebenarnya merupakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam. Sedangkan Rasulullah saw sendiri pada awalnya juga tidak mengharapkan adanya nikah dini tersebut.

Selain karena sebab-sebab di atas, masih ada beberapa sebab yang mungkin akan membuat kita menjadi lebih bijak lagi dalam menanggapi masalah nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisyah tersebut. Berikut ini adalah hal-hal lain yang semoga dengan ini dapat merubah sudut pandang kita dan mengkhususkan ritual nikah dini ini hanya untuk Rasulullah saw aja.

Hendaknya kita melihat bahwa nikah dini antara Rasulullah saw dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Rasulullah saw melalui Sayidah Aisyah ra. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah ra. sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.

Selain itu, masyarakat Islam pada saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah dini dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah dini namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Pada hakikatnya, Islam tidak melarang adanya peristiwa nikah dini. Namun demikian, Islam juga tidak pernah mendorong atau menganjurkan umatnya untuk melakukan nikah dini. Dalam masalah pernikahan ini, Islam hanya memberikan dorongan untuk segera menikah kepada mereka yang telah mampu dan memberikan arahan yang akan menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan.

Semoga dengan artikel nikah dini ini, umat islam dapat merubah pandangannya terhadap nikah dini yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan Aisya ra. dan tidak lagi menjadikannya sebagai tameng pada ritual nikah dini, nikah dini, atau nikah dibawah umur yang senantiasa menjadi pro dan kontra di masyarakat tersebut.

www.syahadat.com

Nikah Siri

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (UU Pernikahan Pasal 1)

Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama.

Pernikahan merupakan sebuah ritual sakral yang menjadi tempat bertemunya dua insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Meskipun demikian, banyak pula orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul.

Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi di negara Indonesia. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak berwenang tersebut. Biasanya, nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz atau tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA (bagi yang muslim) atau Kantor Catatan Sipil setempat (bagi yang nonmuslim) untuk dicatat.

Memang, dalam hukum agama Islam nikah siri bukanlah satu hal yang dilarang, dengan syarat pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat syah-nya nikah. Namun, nikah siri tetap saja tidak akan dianggap sah di mata hukum kenegaraan (Indonesia), hal ini berdasarkan Undang-Undang Pernikahan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara.

Pemberlakuan UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 di atas memang dilakukan oleh negara (Indonesia) bukan tanpa adanya alasan yang kuat. Selain sebagai data pemerintah, juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian atau kesewenang-wenangan yang akan dialami oleh seorang wanita (isteri) dan anak-anak dari hasil nikah siri, baik kerugian dalam aspek sosial maupun hukum.

Banyak sekali kerugian yang tengah siap menerkam wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini. Berikut ini adalah beberapa kerugian yang harus ditanggung oleh seorang isteri dan anak dari hasil nikah siri:

  • Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga anda tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
  • Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
  • Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi.
  • Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Wanita tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya.
  • Kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan dengan sang ayah. Hal ini sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut:
Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut, yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan mungkin sepanjang hidupnya.
  • Status si anak yang tidak jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat ia gunakan untuk melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
  • Dan yang paling merugikan si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.

Itulah beberapa kerugian yang siap menerkan para wanita dan anak-anak yang terjebak dalam ikatan nikah siri. Begitu banyak dan begitu besar kerugian yang harus mereka terima, sementara dari pihak suami tidak akan mengalami kerugian apapun. Ya… dalam perkara nikah siri ini, sang suami hampir tidak akan mengalami kerugian dalam hal apapun. Bahkan sebaliknya, banyak sekali keuntungan yang siap diunduhnya.

Nikah siri yang dianggap tidak sah dimata hukum, akan memberikan kebebasan kepada sang suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan tersebut, karena pernikahan yang telah mereka lakukan adalah pernikahan yang di mata hukum dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah sirinya. Dan yang jelas, sang suami tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini, harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan pernikahan dan status mereka.

Begitu banyak dan besarnya kerugian yang harus siap diterima oleh para wanita dan anak yang tidak berdosa atas terjadinya ritual nikah siri. Kesewenangan dari pihak suami atau ayah dapat dengan mudah terjadi di luar pantauan hukum. Itulah, mengapa UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 merupakan salah satu aturan pernikahan yang sangat vital, yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan yang hendak menikah. Dan itulah, mengapa akhirnya pemerintah atau negara tidak mengakui adanya nikah siri.

Demikianlah artikel singkat mengenai nikah siri yang dapat kami sajikan. Semoga dengan artikel sederhana ini dapat menambah wawasan kita dan mampu menekan terjadinya praktek-praktek nikah siri.

www.syahadat.com

Cermat Memilih Pengasuh Bayi

Kehadiran si kecil yang merupakan buah cinta antara anda dan suami tentunya merupakan satu kebahagiaan yang tak terkira besarnya. Satu tanda cinta dari yang Maha Kuasa yang merupakan anugerah terindah dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga. Namun, meskipun kelahiran si bayi merupakan satu anugerah dan kebahagiaan yang tak terperi, hal ini kadang dapat memberikan kesulitan bagi para wanita karir. Kehadiran bayi mungil tersebut tentunya dapat menghalangi sang ibu untuk tetap mengeksiskan karirnya.

Kesulitan yang pasti akan ditimbulkan adalah, siapa yang akan menjaga bayi anda ketika anda berada di kantor, siapa yang akan memberikannya makan dan susu, siapa yang akan menidurkannnya dan lain-lain. Intinya, bagaimana mungkin anda dapat bekerja di kantor sementara bayi kecil anda membutuhkan anda untuk menjaga, merawat, dan mengurusnya?

Jalan keluar yang mungkin terpikirkan bagi sebagian orang adalah dengan memanfaatkan tenaga orangtua atau famili terdekat. Permasalahan akan selesai jikamemang orangtua atau famili terdekat tersebut bersediauntuk mengulurkan bantuannya. Namun permasalahan belum terselesaikan jika ternyata orangtua atau famili terdekat anda menolak karena memang memiliki kesibukan sendiri.

Alternatif lain yang mungkin akan menjadi pilihan anda adalah dengan memanfaatkan jasa baby sitter atau pengasuh bayi. Dan inilah yang banyak menjadi pilihan para wanita karir untuk menyerahkan segala aktivitas menjaga, merawat, dan melindungi bayi mungil mereka.

Namun demikian, hendaknya anda tidak grasa-grusu (ceroboh) dalam memilih dan mempekerjakan seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Janganlah seratus persen mempercayakan bayi mungil anda pada baby sitter dari suatu yayasan penyalur baby sitter. Jangan pula hanya mengandalkan Yayasan-yayasan yang melayani jasa baby sitter meskipun mereka menawarkan berbagai janji dan pelayanan yang menyilaukan mata. Ada harus ingat bahwa pada dasarnya mereka memang bertugas untuk menyalurkan tenaga-tenaga baby sitter yang mereka miliki, jadi wajar saja jika mereka mengiming-imingkan segala kebaikan baby sitter mereka.

Berikut kami sampaikan beberapa hal yang hendaknya menjadi perhatian anda dalam memilih seorang baby sitter atau pengasuh bayi.
  • Anda dapat mengandalkan rekomendasi dari orang lain, misalnya teman, saudara, dan orang yang dapat dipercaya, atau orang lain yang pernah menggunakan jasa yayasan atau pengasuh anak tersebut.
  • Jika anda tidak mendapatkan rekomendasi dari orang-orang yang dapat anda percayai, hendaknya anda mencoba untuk pergi ke salah satu yayasan penyedia jasa pengasuh bayi. Namun sebaiknya anda menggunakan jasa yayasan-yayasan pengasuh bayi yang memang memiliki predikat baik. Cobalah untuk mencari informasi mengenai yayasan yang akan anda datangi, bertanya pada orang yang pernah menggunakan jasa yayasan trsebut atau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar yayasan tersebut misalnya.
  • Kenalilah dengan baik calon baby sitter atau pengasuh bayi anda dengan melakukan interview kepadanya. Beberapa hal yang hendaknya anda tanyakan di antaranya adalah:
  1. Apakah ia menyukai anak-anak (bayi).
  2. Apakah sebelumnya ia pernah mengasuh anak kecil atau bayi.
  3. Bagaimana kesan-kesan mereka ketika mengasuh anak atau bayi.
  4. Apa yang paling ia sukai dari anak-anak atau bayi, atau dari pekerjaan mengasuh bayi tersebut.
  5. Tanyakan pula mengenai pengalaman kerjanya sebagai seorang baby sitter atau pengasuh bayi. Tanyakan berapa lama ia telah bekerja sebagai pengasuh bayi, di mana saja ia pernah bekerja, dan tentu saja alasan mengapa ia berhenti.
Lontarkan beberapa pertanyaan berkenaan dengan kecakapan mengasuh bayi dan anak, baik ketika si bayi dalam keadaan sehat maupun sakit.
  • Yang juga harus anda perhatikan dari interview tersebut adalah, bagaimana cara ia menjawab pertanyaan (dengan sopan, banyak yang tidak di mengerti, penuh kesabaran, asal menjawab, apakah jawabannya logis atau tidak, dan lain-lain). Dari interview tersebut, selain anda akan memperoleh gambaran intelengensi si calon pengasuh bayi anda, anda juga dapat mengetahui kejiwaan si pengasuh bayi tersebut.
  • Bayi adalah makhluk kecil yang masih sangat rentan terhadapberbagai penyakit dan kontaminasi virus atau bakteri penyebab penyakit. Untuk itu, hendaknya anda memperhatikan keadaan si calon pengasuh bayi anda, hendaknya anda memilih seorang pengasuh bayi yang bersih dan cinta kebersihan.
  • Jangan lupa pula untuk mencari tahu riwayat kesehatan si calon pengasuh bayi anda. Jangan sampai si pengasuh bayi memiliki penyakit menular yang dapat menularkan penyakitnya pada bayi mungil anda.
  • Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah meneliti dengan seksama hasil interview anda dengan calon pengasuh bayi anda. Dari hasil interview tersebut, anda dapat menilai dan memutuskan apakah ia memang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan dan kemudian anda akan memilihnya untuk mengasuh bayi anda, atau memutuskan untuk mencari yang lain.
www.sekeluarga.com

Mengatasi Bayi Susah Makan

Untuk memperoleh pertumbuhan yang baik, manusia yang normal tidak akan pernah lepas dari yang namanya makanan. Demikian pula halnya dengan bayi. Untuk dapat tumbuh dengan baik, hendaknya setiap bayi mendapatkan asupan makanan dengan kualitas dan kuantitas yang baik dan sesuai. Sayangnya, banyak sekali terjadi kasus bayi susah makan sementara sang ibu tidak mengerti kenapa dan harus berbuat apa, padahal makanan yang diberikan kepada si kecil adalah makanan yang enak dan bergizi tinggi.

Untuk mengatasi bayi yang susah makan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dilakukan oleh orang tua khususnya sang ibu.

Menetapkan jadwal waktu makan bagi si bayi dengan teratur merupakan salah satu faktor yang harus menjadi perhatian orang tua, terutama ibu sebagai pihak yang umumnya paling dekat dengan si bayi. Dan karena pada umumnya, ibulah yang senantiasa menyuapi si bayi. Jangan memberikan makan kepada si bayi jika belum masuk waktu makan yang telah dijadwalkan. Jadwal waktu makan ini harus dijalankan setiap hari, untuk mengenalkkan, mengingatkan, dan membiasakan si bayi terhadap waktu makannya. Sehingga, dengan cara ini si bayi tidak akan bingung atau rewel ketika satu waktu disodorkan makanan ke mulut mungilnya. Bahkan, si bayi akan merasa lapar dan menagih makanannya dengan tangisan ketika waktu makan tiba, sementara sang ibu belum juga menyuapinya.

Selain memberikan jadwal waktu makan bagi si bayi, penting bagi orang tua terutama ibu si bayi untuk mengetahui makanan apa saja yang menjadi favoritnya dan makanan apa yang tidak disukai si bayi. Hal ini akan memudahkan sang ibu untuk menyediakan makanan bagi si bayi, dan meminimalisir penolakan dari si bayi. Ketika lidah si bayi merasakan sedikit makanan favorit yang telah disodorkan ke mulut mungilnya, maka ia pun akan langsung melahapnya.

Faktor lain yang biasanya cukup mempengaruhi selera makan si bayi adalah “siapa yang menyuapi”. Jika sudah akrab dengan satu orang, biasanya sejumlah besar bayi akan merasa nyaman hanya dengan orang tersebut, tidak mau atau susah untuk bersama dengan orang lain. Maka, sulit bagi si bayi untuk menerima suapan dari orang yang tidak ia kenal atau tidak biasa menyuapinya. Untuk itu, biasakan menyuapi bayi anda dengan orang yang sama atau yang telah biasa menyuapi bayi anda.

Selain ketiga faktor di atas, ada satu faktor terakhir yang harus dimengerti dan dilakukan oleh orang tua terutama ibu, atau mereka yang biasa menyuapi bayi. Faktor terakhir yang juga turut mempengaruhi selera makan si bayi adalah teknik penyuapan yang dilakukan oleh si ibu atau orang yang biasa menyuapi si bayi.

Bayi adalah makhluk kecil yang sangat sensitif dan penuh dengan kelembutan, untuk itu jangan menyuapi bayi anda dengan grasak-grusuk atau semau anda. Berikut kami berikan teknik penyuapan bayi yang mudah-mudahan dengan mempraktekkan teknik ini pada bayi anda, si bayi akan selalu memperoleh selera makan yang baik.

  1. Hal pertama yang harus anda lakukan ketika menyuapi si bayi adalah berada di hadapannya, jangan di samping maupun di belakangnya. Posisikan diri anda di depan si bayi. Duduk dan tataplah mata si bayi, ajak ia berkomunikasi. Dengan posisi ini, anda harus meyakinkan si bayi bahwa waktu makan telah tiba dan yakinkan bahwa ia sudah siap untuk makan.
  2. Hal selanjutnya yang harus anda perhatikan adalah “apakah lingkungan sekitar tempat anda menyuapi si bayi sudah steril?”. Maksudnya steril di sini adalah bersih dari segala sesuatu yang dapat merusak konsentrasi makan si bayi. Jangan membiasakan menyuapi anak ditempat yang banyak mainan atau di depan televisi, karena hal-hal semacam itu dapat merusak konsentrasi makan si bayi, merubah selera makannya menjadi selera bermain atau selera menonton televisi.
  3. Perhatikan takaran suapan yang akan anda sodorkan ke mulut si bayi. Gunakan sendok yang berukuran kecil (sendok teh), kemudian suapi si bayi dengan takaran seujung sendok tersebut. Jika si bayi sudah terbiasa dan sudah mulai cekatan, maka anda dapat menambahkan takarannya sedikit demi sedikit.
  4. Teknik suapan selanjutnya adalah meletakkan sedikit makanan pada ujung sendok yang tadi, kemudian masukkan ke dalam mulut si bayi sampai kira-kira menyentuh bagian tengah langit-langit mulut si bayi. Biasanya, si bayi akan langsung menutup mulutnya dan menelan makanan tersebut.
  5. Jangan lupa untuk menyiapkan air putih setiap kali anda menyuapi si bayi, karena biasanya si bayi langsung ingin minum setelah makannya selesai.
  6. Hak terakhir yang tidak boleh anda lakukan adalah, jangan pernah memaksa si bayi untuk menghabiskan makanannya, karena hal tersebut justru akan menimbulkan efek yang tidak baik bagi si bayi. Bayi dengan usia di bawah satu tahun, biasanya memiliki lambung dengan kapasitas yang masih kecil. Biasanya, ia hanya membutuhkan makanan sekitar satu sendok makan penuh setiap kali makan. Untuk itu, jangan pernah sekali-kali anda memaksa si bayi untuk menghabiskan makanannya sekiranya ia tidak mampu untuk menghabiskannya.

Demikianlah beberapa tips sederhana untuk mencegah maupun menangani bayi dengan masalah susah makan atau kehilangan selera makan. Semoga dengan tips ini dapat bermanfaat bagi anda dan si kecil.

www.sekeluarga.com