Tampilkan postingan dengan label adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adab. Tampilkan semua postingan

Busana Muslim

Salah satu kebutuhan yang sangat vital bagi setiap manusia adalah pakaian. Karena, pakaian adalah salah perangkat yang menunjukkan tingkat keberadaban seseorang atau satu kelompok manusia. Dan pakaian ini tentunya merupakan salah satu perkara yang juga terdapat di dalam ajaran agama umat muslim (Islam) di seluruh penjuru dunia. Seiring terus berkembangnya kehidupan dan pola pikir manusia,akhirnya pakaian tersebut telah melebarkan istilah menjadi busana. Pelebaran tersebut juga didukung dengan melebarnya produk yang kemudian berada dalam jangkauan busana tersebut.

Pakaian atau busana biasanya hanya terbatas pada baju/kaos/kemeja dan sejenisnya, serta celana/rok dan sejenisnya saja. Sedangkan busana memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari pakaian. Secara bahasa, busana adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut hingga unjung kaki. Sedangkan secara istilah, busana merupakan pakaian berikut segala perlengkapannya yang biasa digunakan setiap hari dari ujung rambut hingga ujung kaki. Perlengkapan pakaian dapat berupa sepatu, topi, sandal, tas, serta segala jenis pernik dan perhiasan/aksesoris yang menyertai atau melekat padanya (yang digunakannya).

Setidaknya, Islam telah mengenalkan pakaian atau busana dengan menggunakan tiga macam istilah sebagaimana terdapat di dalam Al Quran, yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Di dalam Al Quran, kata libas diarahkan pada pakaian yang bersifat lahiriyah maupun batiniah. Kemudian Al Quran menggunakan kata tsiyab untuk menunjukkan pakaian yang bersifat lahiriah. Kata tsiab ini berasal dari kata tsaub yang artinya adalah “kembali”, yaitu kembali pada keadaan awalnya, atau pada keadaan yang susuai dengan ide dasarnya.

Pada dasarnya, tujuan penggunaan busana atau pakaian hanyalah sebatas sebagai pelindung tubuh dari panas (sengatan matahati) dan dari rasa dingin. Namun, seiring perkembangan kehidupan dan pola pikir manusia, serta masuknya dan semakin tingginya nilai-nilai keagamaan dan keberadaban, maka tujuan penggunaan pakaian atau busana pun turut meluas. Pada perkembangannya, busana merupakan salah satu faktor yang turut menentukan nilai-nilai kemanusiaan seseorang. Dan busana, pada akhirnya juga turut menentukan agama dan nilai keagamaan dalam diri seseorang.

Masyarakat biasa menyebut pakaian atau busana yang bisa dikenakan oleh umat muslim dengan nama busana muslim. Dan busana muslim ini merupakan salah satu perkembangan dari tujuan penggunaan busana itu sendiri. Busana muslim tidak hanya berfungsi untuk menutupi atau melindungi tubuh dari panasnya sengatan sinar matahari, tetapi juga berfungsi sebagai penutup aurat dan sarana ibadah kepada Allah swt.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh tentu saja tidak melupakan masalah busana muslim itu sendiri, karena Islam juga merupakan satu-satunya agama yang memiliki aturan yang ketat dalam urusan busana. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan masalah busana muslim tersebut, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh kerananya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Al Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)

Hadits riwayat Aisyah ra., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Muhammad saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, " sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki".
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits Riwayat Bukhari)

Rasulullah Muhammad saw bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surge dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surge itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Melihat beberapa dalil di atas, jelaslah bahwa Islam memiliki peraturan tersendiri untuk menentukan busana muslim yang boleh dan harus dipergunakan, dan yang tidak boleh dipergunakan oleh umat muslim itu sendiri. Dan dalil-dalil di atas juga mengisyaratkan bahwa busana muslim bukanlah busana ibadah saja, yang artinya adalah hanya digunakan ketika hendak beribadah (Sholat) saja. Dan busana muslim bukanlah busana yang hanya dipergunakan pada saat hari-hari besar saja (Idul Fitri, misalnya). Busana muslim adalah busana hidup, yang dipergunakan sepanjang hidupnya.

Sampai saat ini, berbagai perancang busana baik yang muslim maupun nonmuslim telah berlomba-lomba untuk membuat dan mengeluarkan produk-produk busana muslim yang dinamis. Hal ini tentunya juga didorong oleh adanya keinginan pasar atau konsumen yang menginginkan busana muslim yang dinamis, yang nyaman dan tidak itu-itu saja.

Berbagai jenis dan model busana muslim dapat dengan mudah kita temui di toko-toko atau pasar-pasar, baik di toko busana muslim maupun toko busana umum, di pasar-pasar tradisional maupun di pasar moderen.

Kehadiran busana muslim yang saat ini semakin beragam, tentunya turut membantu dalam syiar Islam. Tidak ada lagi istilah yang mengatakan bahwa busana muslim itu kampungan, membosankan, nggak gaul, dan lain-lain. Justru, busana muslim saat ini semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat muslim. Karena memang saat ini busana muslim memiliki model dan jenis yang beragam, yang dapat menuruti kemauan konsumen.

Berbagai jenis busana muslim yang saat ini telah banyak beredar dan selalu mengalami modifikasi di antaranya adalah gamis, blouse, rok panjang, baju koko, kerudung, jilbab, manset, kopiah atau peci, sarung, dan berbagai pernik/atribut/perhiasan/aksesoris yang melekat atau melengkapinya. Produk-produk busana muslim tersebut telah banyak mengalami perubahan, dan tentunya tersedia pula dalam berbagai merek, ukuran, bahan, corak, warna, harga, dan lain-lain. Intinya, busana muslim hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat baik, dan tentunya telah turut berperan dalam syiar Islam.

Begitu banyaknya pilihan busana muslim yang tersedia di pasaran, telah memudahkan umat muslim untuk memilih dan menggunakan busana muslim yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan ekonominya. Di luar itu, tentunya umat muslim juga harus lebih berhati-hati dalam menentukan pilihan. Artinya, tentu saja harus diimbangi dengan ilmu pengetahuan dari si pengguna busana muslim tersebut. Si pengguna atau konsumen hendaknya mengerti betul mengenai syarat-syarat busana muslim yang benar-benar sesuai dengan kaidah Islam. Sehingga mereka tidak terjebak pada silaunya busana muslim tersebut, yang justru akan menjatuhkannya pada kemurkaan Allah swt.

www.syahadat.com

Nikah Siri

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (UU Pernikahan Pasal 1)

Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama.

Pernikahan merupakan sebuah ritual sakral yang menjadi tempat bertemunya dua insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Meskipun demikian, banyak pula orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul.

Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi di negara Indonesia. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak berwenang tersebut. Biasanya, nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz atau tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA (bagi yang muslim) atau Kantor Catatan Sipil setempat (bagi yang nonmuslim) untuk dicatat.

Memang, dalam hukum agama Islam nikah siri bukanlah satu hal yang dilarang, dengan syarat pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat syah-nya nikah. Namun, nikah siri tetap saja tidak akan dianggap sah di mata hukum kenegaraan (Indonesia), hal ini berdasarkan Undang-Undang Pernikahan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara.

Pemberlakuan UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 di atas memang dilakukan oleh negara (Indonesia) bukan tanpa adanya alasan yang kuat. Selain sebagai data pemerintah, juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian atau kesewenang-wenangan yang akan dialami oleh seorang wanita (isteri) dan anak-anak dari hasil nikah siri, baik kerugian dalam aspek sosial maupun hukum.

Banyak sekali kerugian yang tengah siap menerkam wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini. Berikut ini adalah beberapa kerugian yang harus ditanggung oleh seorang isteri dan anak dari hasil nikah siri:

  • Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga anda tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
  • Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
  • Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi.
  • Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Wanita tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya.
  • Kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan dengan sang ayah. Hal ini sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut:
Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut, yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan mungkin sepanjang hidupnya.
  • Status si anak yang tidak jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat ia gunakan untuk melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
  • Dan yang paling merugikan si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.

Itulah beberapa kerugian yang siap menerkan para wanita dan anak-anak yang terjebak dalam ikatan nikah siri. Begitu banyak dan begitu besar kerugian yang harus mereka terima, sementara dari pihak suami tidak akan mengalami kerugian apapun. Ya… dalam perkara nikah siri ini, sang suami hampir tidak akan mengalami kerugian dalam hal apapun. Bahkan sebaliknya, banyak sekali keuntungan yang siap diunduhnya.

Nikah siri yang dianggap tidak sah dimata hukum, akan memberikan kebebasan kepada sang suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan tersebut, karena pernikahan yang telah mereka lakukan adalah pernikahan yang di mata hukum dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah sirinya. Dan yang jelas, sang suami tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini, harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan pernikahan dan status mereka.

Begitu banyak dan besarnya kerugian yang harus siap diterima oleh para wanita dan anak yang tidak berdosa atas terjadinya ritual nikah siri. Kesewenangan dari pihak suami atau ayah dapat dengan mudah terjadi di luar pantauan hukum. Itulah, mengapa UU Pernikahan pasal 2 ayat 2 merupakan salah satu aturan pernikahan yang sangat vital, yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan yang hendak menikah. Dan itulah, mengapa akhirnya pemerintah atau negara tidak mengakui adanya nikah siri.

Demikianlah artikel singkat mengenai nikah siri yang dapat kami sajikan. Semoga dengan artikel sederhana ini dapat menambah wawasan kita dan mampu menekan terjadinya praktek-praktek nikah siri.

www.syahadat.com

‘Azl Dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual adalah satu perkara yang memang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa kualitas dan kuantitas hubungan seksual merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Meskipun bukan satu-satunya faktor, namun realitanya hubungan seksualitas telah menempati posisi yang sangat vital.

Berbicara mengenai hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga, ada satu perkara yang cukup menarik perhatian banyak pihak, yaitu perkara ‘Azl. Apakah yang dimaksud dengan ‘Azl dan bagaimanakah pandangan Islam mengenai ‘Azl tersebut?

‘Azl adalah mengeluarkan sperma di luar vagina isteri. Ketika sang suami merasakan tanda-tanda (merasakan) akan keluarnya sperma ketika sedang menggauli isterinya, seketika ia menarik kemaluannya dari dalam vagina, kemudian mengeluarkan sperma tersebut di luar vagina sang isteri. Dengan demikian, kemungkinan besar tidak akan terjadi pembuahan di rahim sang isteri. Wallahua’lam.

‘Azl ini kemudian juga banyak dikenal dengan istilah senggama terputus, atau ada juga yang menyebutnya dengan KB alami. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam mengenai ‘Azl tersebut, apakah Islam memperbolehkan atau melarang?

Dalam hal ini, ‘Azl memang satu perkara yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Pembolehan ini berdasarkan pada banyaknya nash-nash yang tidak melarang ‘Azl ketika banyak pengaduan mengenai perkara ‘Azl yang terjadi di masa Rasulullah saw.

“Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah saw, sementara pada saat itu al-Qur’an masih turun.” Ini merupakan riwayat dari ‘Atha yang berasal dari Jabir dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari. Kemudian, Jabir juga berkata:

“Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah saw? Hal itu disampaikan kemudian sampai kabarnya kepada beliau, dan Rasulullah tidak melarang kami”.

Dalam riwayat di atas, Rasulullah saw tidak melarang perkara ‘Azl yang dilakukan oleh para sahabat di zaman beliau. Hal tersebut dapat dilihat pada pernyataan bahwa Rasulullah saw tidak melarang ataupun marah ketika ia mendengar kabar bahwa banyak dari para sahabat yang melakukan ‘Azl. Dan tidak ada firman Allah swt yang melarang perkara ‘Azl, padahal pada waktu itu Al Quran masih dan tetap turun. Dalil inilah yang turut memperkuat hukum pembolehan ‘Azl dalam ajaran Islam.

Selain riwayat di atas, masih ada lagi riwayat-riwayat lain yang secara tidak langsung merupakan pernyataan pembolehan Rasulullah saw untuk melakukan ‘Azl. Bahkan jika diperhatikan merupakan bentuk anjuran yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Sesungguhnya seorang laki-laki pernah menjumpai Rasulullah saw seraya berkata, sebetulnya saya mempunyai seorang jariyah (budak wanita). Ia adalah pelayan kami sekaligus tukang menyiram kebun kurma kami. Saya sering menggaulinya, tetapi saya tidak suka jika sampai ia hamil. Mendengar itu kemudian Nabi saw bersabda: "Jika engkau mau lakukanlah azal kepadanya, karena sesungguhnya akan sampai juga kepada wanita itu apa yang memang telah ditakdirkan oleh Allah baginya.”"

Pada riwayat di atas, ternyata Rasulullah saw membolehkan seseorang untuk melakukan ‘Azl manakala ia belum atau tidak menginginkan terjadinya pembuahan atau kehamilan. Di sini kita temukan kembali bahwa ternyata Islam membolehkan perkara ‘Azl. Namun, bagaimanapun usaha kita untuk mencegah atau menghentikan terjadinya pembuahan (kehamilan), semua tetap saja berada dalam kendali Allah swt. Bagaimanapun kita melakukan ‘Azl, jika Allah swt menghendaki terjadinya pembuahan, maka terjadilah pembuahan tersebut, sebagaimana petikan riwayat di atas yang berbunyi “Jika engkau mau lakukanlah azal kepadanya, karena sesungguhnya akan sampai juga kepada wanita itu apa yang memang telah ditakdirkan oleh Allah baginya.”.

Kemudian, satu riwayat lagi yang turut memperkuat hukum diperbolehkannya ‘Azl dalam ajaran Islam, yang telah diriwiyatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id. Berikut ini adalah riwayat yang dimaksud:

“Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah saw dalam perang Bani Mustholiq. Kami memperoleh tahanan dari kalangan orang Arab. Kami memiliki hasrat kepada para wanita, karena kami merasa berat hidup membujang, sementara kami menyukai azal. Oleh karena itu kami menanyakan hal ini kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab: “Mengapa kalian tidak melakukannya? Sebab sesungguhnya Allah saw telah menetapkan apa yang memang akan diciptakan-Nya sampai hari kiamat.”

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah sama-sama kita ketahui bahwa ‘Azl merupakan satu perkara yang tidak diharamkan di dalam ajaran agama Islam. Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan ‘Azl, sebagaimana Rasulullah saw memperbolehkan ‘Azl kepada para sahabat di zamannya.

Saudaraku, ‘Azl memang satu perkara yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Namun, hendaknya ‘Azl ini menjadi pertimbangan yang matang, karena hal ini menyangkut masalah kepuasan isteri tercinta. Dan unsur kepuasan dalam hubungan suami isteri inilah yang termasuk ke dalam salah satu faktor pemicu dingin atau hangatnya kehidupan suami isteri dan rumah tangga.

Ketika sang suami melakukan ‘Azl, maka sudah dipastikan bahwa hal tersebut akan mengurangi atau bahkan mungkin menghilangkan puncak kenikmatan sang isteri. Kepuasan dan kenikmatan berhubungan seksual sang isteri akan menggantung dan hilang, sementara sang suami tetap akan merasakan kenikmatan dan kepuasan tersebut.

Dalam melakukan hubungan seksual, suami maupun isteri memiliki hak yang sama, yaitu sama-sama berhak untuk merasakan kepuasan dan kenikmatan. Lalu, bagaimana kaitannya dengan ajaran Islam yang memperbolehkan melakukan ‘Azl? Dalam hal ini, tentunya komunikasi yang baik antara suami dan isteri menjadi kunci permasalahan. Hendaknya suami hanya melakukan ‘Azl dengan izin sang isteri. Jangan sampai seorang suami melakukan ‘Azl tanpa seizin isterinya, karena hal ini tentu saja akan menghilangkan haknya sebagai isteri yang sama-sama berhak untuk merasakan kenikmatan dan kepuasaan biologis. Hasrat sang suami harus dipenuhi oleh sang isteri, begitu pula sebaliknya.

Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa ‘Azl diperkenankan apabila isterinya mengizinkan. Sedangkan Umar ibnu Khattab ra dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa ’Azl itu dilarang kecuali dengan seizin isteri. Pendapat para Imam besar dalam dunia Islam dan sahabat Rasulullah saw tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan ‘Azl, bahwa Islam hanya mengizinkan seorang suami untuk melakukan’Azl dengan izin isterinya.

Saudaraku, Islam memang tidak mengharamkan perkara ‘Azl. Namun demikian, sekiranya tiada satu alasan darurat yang dapat dibenarkan, hendaknya ‘Azl tidak dilakukan. Karena, pada dasarnya Islam lebih mengutamakan untuk memperbanyak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut:

“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak.” (HR. Abu Dawud).

“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain.” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

Wallahua’lam

www.syahadat.com