Akad Nikah

Segala sesuatu pastinya memiliki kunci yang berfungsi sebagai pembuka, maka seperti itu pulalah dengan pernikahan. Pernikahan adalah sebuah hubungan yang harus dibuka dengan menggunakan sebuah kunci, sehingga kedua mempelai dapat memasuki ruang yang terdapat di dalam pernikahan tersebut.

Kunci pembuka bagi terselenggaranya sebuah pernikahan adalah akad nikah. Pelaksanaan akad nikah inilah yang kemudian membuka hubungan pernikahan di antara kedua mempelai. Kunci inilah yang akan menghancurkan rintangan-rintangan yang menghalangi keduanya untuk bersatu. Dan kunci ini pulalah yang akhirnya akan menutup pintu dan menjadi penghalang masuknya pihak ketiga dalam kehidupan kedua mempelai.

Pada dasarnya, akad nikah merupakan satu bentuk upacara keagamaan yang akan mengikat dua insan dalam ikatan suci dan resmi yang dikenal dengan ikatan pernikahan. Di dalam akad nikah inilah, ikatan pernikahan antara dua anak manusia yang saling bersepakat untuk membina mahligai rumah tangga diumumkan dan diresmikan di hadapan manusia (masyarakat) dan Tuhan.

Lokasi Akad Nikah

Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa akad nikah adalah salah satu bentuk upacara keagamaan, dan biasanya dalam akad nikah juga banyak dihadiri oleh para tamu yang merupakan karib kerabat dari kedua mempelai yang ingin menyaksikan jalannya acara akad nikah tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tentu saja hal ini akan membutuhkan tempat pelaksanaan. Tempat untuk prosesi akad nikah tidaklah harus digedung yang besar atau mewah, tapi dapat di sesuaikan dengan keadaan. Ada beberapa tempat yang sangat lazim digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan akad pernikahan, yang tidak harus mewah dan mengeluarkan biaya yang melangit. Berikut ini adalah beberapa tempat yang biasanya menjadi pilihan untuk pelaksanaan akad:


1. Dalam ruangan masjid

Ada beberapa pasangan pengantin yang memilih masjid sebagai tempat untuk melangsungkan akad nikah mereka. Memilih masjid sebagai tempat untuk melakukan akad nikah bukanlah pilihan yang buruk, karena akan memberikan nuansa kesakralan yang lebih kental mengingat masjid adalah tempat yang biasa digunakan untuk beribadah. Meskipun demikian, pilihan ini juga memiliki sedikit kelemahan, yaitu bagi wanita yang sedang mengalami haid tidak dapat memasuki ruangan masjid untuk turut menyaksikan momen akad nikah tersebut.


2. Di rumah mempelai wanita

Pilihan yang paling lazim untuk melaksanakan akad nikah adalah bertempat di rumah mempelai wanita. Ini merupakan pilihan yang paling banyak diambil dan bahkan telah membudaya di kebanyakan wilayah, sehingga kadang untuk pelaksaan akad nikah sudah pasti berlangsung di kediaman mempelai wanita tanpa harus dimusyawarahkan kembali. Namun, hal ini juga dapat dikondisikan kembali manakala rumah mempelai wanita tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat pelaksanaan akad nikah.


3. Di rumah mempelai pria

Alternatif pilihan yang ketiga adalah bertempat di rumah mempelai laki-laki. Alternatif ini menjadi pilihan biasanya karena kediaman mempelai wanita tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat berlangsungya akad nikah kedua mempelai, entah karena luas area rumahnya, lokasi rumahnya, atau karena hal-hal lain.


Rukun Nikah

Di dalam pernikahan dikenal istilah rukun nikah. Rukun nikah inilah yang wajid dipenuhi dan harus ada selama proses akad nikah berlangsung. Jika salah satu dari rukun nikah tersebut, maka akad nikah tidaklah sah. Mengenai rukun nikah ini, Islam telah menetapkannya menjadi 5 poin yang wajib ada dalam prosesi akad nikah. Berikut ini adalah kelima poin yang dimaksud:


1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali mempelai wanita
4. Saksi, minimal 2 orang
5. Ijab & kabul


Ijab & Kabul

Ijab & kabul, adalah sepasang kata yang tentunya sudah tidak asing lagi dalam istilah pernikahan. Lalu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Ijab & kabul tersebut?

Ijab & kabul merupakan serangkaian ucapan yang diucapkan oleh orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai laki-laki. Secara sederhana, Ijab & Kabul dapat dianggap sebagai satu bentuk kata sepakat diantara kedua belah pihak, yaitu pihak calon mempelai laki-laki dengan orang tua atau wali calon mempelai wanita. Maknanya adalah pihak orang tua mempelai wanita melepaskan anaknya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki (calon mempelai laki-laki), kemudian calon mempelai laki-laki menerima calon mempelai wanita untuk ia nikahi.

Bahasa yang digunakan untuk mengucapkan Ijab & kabul biasanya ditentukan oleh calon mempelai pria. Ijab & kabul dengan menggunakan bahasa Arab juga menjadi pilihan yang cukup populer di beberapa suku di Indonesia. Meskipun demikian, penggunaan bahasa Indonesia juga banyak menjadi pilihan dalam berbagai prosesi akad nikah. Hal ini bukanlah satu perkara yang memberatkan karena bahasa yang digunakan dalam akad nikah sama sekali tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah akad nikah. Pemilihan bahasa untuk akad nikah ini biasanya hanyalah pengaruh dari budaya atau anggapan mengenai harga diri saja.
Ijab & kabul Bahasa Indonesia

Untuk ucapan ijab dalam bahasa Indonesia kurang lebih bunyinya sebagai berikut:

“Saya nikahkan engkau, ……(nama calon mempelai pria) bin …… (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda …… (nama calon mempelai wanita) binti …… (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin …… (misalnya: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram) dibayar …… (tunai/hutang).”

Ucapan ijab tersebut harus dijawab dengan ucapan kabul secara langsung oleh calon mempelai laki-laki dan tidak boleh sampai ada jeda waktu yang signifikan (yang mengakibatkan dapat disela oleh ucapan kabul dari pihak selain calon mempelai laki-laki). Untuk ucapan kabul kurang lebih bunyinya adalah sebagai berikut:

“Saya terima nikahnya …… (nama calon mempelai wanita) binti …… (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar …… (tunai/hutang).”

Untuk mempermudah pemahaman terhadap ijab & kabul ini, maka berikut kami berikan satu contoh:


• Nama calon mempelai pria: Rahmat Kurniawan
• Nama ayah mempelai pria: Jaka Tarub
• Nama calon mempelai wanita: Nurmala Dewi
• Nama ayah mempelai wanita: Faisal Langgeng
• Mas kawin : Seperangkat alat sholat dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000

Maka, bunyi ijab yang diucapkan oleh Bapak Faisal Langgeng yang akan menikahkan putrinya sendiri (tidak diwakilkan) adalah sebagai berikut:

“Saya nikahkan engkau, Rahmat Kurniawan bin Jaka Tarub, dengan putri saya, Nurmala Dewi binti Faisal Langgeng dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872.005 dibayar tunai.”

Setelah Bapak Faisal Langgeng selesai mengucakan ijabnya, maka Rahmat Kurniawan harus segera menjawab ijab tersebut (kalau bisa dalam satu nafas) dengan ucapan kabul yang bunyinya sebagai berikut:

“Saya terima nikahnya, Nurmala Dewi binti Faisal Langgeng dengan mas kawin tersebut tunai.”

Langkah akhir dari sebuah akad adalah penentuan sah atau tidaknya ucapan ijab & kabul dari ayah calon mempelai wanita dan calon mempelai laki-lakli. Maka setelah Rahmat Kurniawan se;esai mengucapkan kabul, para saksi kemudian mengecek apakah pengucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus atau tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah. Pernyataan sah ini tidak diselingi dengan pernyataan-pernyataan tambahan yang lain.


Temu Manten

Acara temu manten ini biasanya terdapat pada prasesi akad nikah yang benar-benar dilakukan sesuai dengan ajaran Islam yang murni tanpa ada embel-embel tradisi. Dalam ajaran Islam, calon mempelai wanita dan calon mempelai laki-laki tidak boleh didampingkan ketika pelaksanaan akad nikah. Kedua calon mempelai berada di tempat terpisah dengan hijab atau pembatas yang akan menghalangi keduanya untuk bertemu atau melihat sekalipun, sebelum ijab & kabul selesai dilaksanakan. Setelah prosesi ijab & kabul selesai dengan hasil “sah”, maka saat itulah kedua pengantin akan dipertemukan.

Perlu diketahui bahwa dalam sistem islami ini, kedua mempelai sebelumnya juga sudah harus salingmengenal terlebih dahulu, sehingga tidak jatuh dalam istilah membeli kucing dalam karung. Hanya saja, perkenalan diantara kedua calon pun juga harus dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan oleh Islam, yang biasa dikenal dengan istilah ta’aruf sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.


Hal-hal lain yang perlu diperhatikan

  1. Tidak ada keharusan untuk menyandingkan calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki-laki pada saat prosesi ijab & kabul, terlebih lagi mengumpulkan keduanya dalam satu naungan kerudung. Dan dalam pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Islam, justru hal semacam ini dilarang, karena keduanya pada saat itu belum terikat pernikahan dan belum menjadi muhrim.
  2. Hal yang paling vital adalah pengucapan ijab oleh Orang tua atau Wali dari mempelai wanita, yang dijawab dengan ucapan kabul oleh calon mempelai laki-laki.
  3. Seperangkat alat sholat telah menjadi salah satu budaya yang biasanya selalu menjadi mas kawin, seolah-olah penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mas kawin adalah satu kewajiban, padahal tidak demikian adanya. Tidak menggunakan seperangkat alat sholat sebagai mas kawin pun tidak menjadi masalah.
  4. Sedapat mungkin, mas kawin yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak wanita memiliki nilai nominal yang signifikan, sebagai bentuk tanggung jawab calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita.
  5. Mas kawin tidaklah harus dibayar dengan tunai pada saat itu juga. Bagi calon mempelai laki-laki yang memiliki keterbatasan ekonomi, maka ia dapat mencicil atau menghutang mas kawin tersebut.

Demikianlah artikel singkat mengenai akad nikah dan ketentuan-ketentuannya. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan barokah bagi kita semua, khususnya bagi yang membutuhkan informasi mengenai akad nikah. Amin.

Wallahua’lam bishshowab

www.sekeluarga.com

4 komentar:

Deden mengatakan...

selain karena alasan rumah mempelai wanita kurang sesuai, apakah ada alasan lain sehingga bisa melakukan akad di rumah mempelai pria?

karena orang tua pria menginginkan melakukan akad di rumah mempelai pria.

Unknown mengatakan...

Klau alasan orang tua laki laki.itu termasuk egois... Karena dlm hub masyarakat kita pasti yg mendapat perhatian itu dari fihak perempuan yg di takutkan menjadi suudhon massal krena blum tentu semua tetangga atau saudara bisa ikut hdir di rumah mempelai pria.... Jdi sebaiknya dirumah wanita untuk menghindari suudhon tetangga/masyarakat sekitar

Unknown mengatakan...

Klau alasan orang tua laki laki.itu termasuk egois... Karena dlm hub masyarakat kita pasti yg mendapat perhatian itu dari fihak perempuan yg di takutkan menjadi suudhon massal krena blum tentu semua tetangga atau saudara bisa ikut hdir di rumah mempelai pria.... Jdi sebaiknya dirumah wanita untuk menghindari suudhon tetangga/masyarakat sekitar

Unknown mengatakan...

Saya justru memperhatikan yg no.1
Karena kebanyakan seperti itu, wallaahu a'lam

Posting Komentar